Profil Bandara Hang Nadim Batam

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Sejumlah pesawat saat parkir di pelataran pesawat (Apron) Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pasti sudah ada yang tahu kalau Bandara Hang Nadim merupakan salah satu bandara kelas utama di Indonesia. Benar. Bandar udara pengumpul primer (hub airport) ini punya cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandara yang melayani penumpang atau kargo dalam jumlah besar (lebih dari 5 juta penumpang per tahun) dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.

    Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam dan TIK, Suwarso, menyebut, dari darat total luas area 1.762 hektar, gedung terminal penumpang 30.000 m2, terminal kargo 1.685 m2 dan public gardening 236,624 m2.

    Suwarso merinci, dari sisi udara, panjang landasan pacu Hang Nadim 4.025 x 45 meter, kekuatan landasan pacu PCN 85, garbarata 6 gate 10 aviobridge, kapasitas apron luas 690m x 140m and 225m x 49m (untuk 8 pesawat berbadan lebar dan 5 Pesawat berukuran sedang atau 16 pesawat narrow body dan 5 pesawat ukuran sedang), air traffic control & navigational aids didukung oleh Radar Surveillance Tanjung Pinang.

    “Kita juga punya Penanggulangan Kecelakaan Pesawat dan Pemadaman Kebakaran (PKP-PK) kategori IX, dengan 3 unit Foam Tender Tipe I kapasitas 12.500L, 2 unit Foam Tender Tipe II kapasitas 10.000 liter, 1 unit Foam Tender Tipe IV kapasitas 5.000 liter, 1 unit Rapid Intervention Vehicle (RIV), 2 unit Nurse Tender, 2 unit Ambulance, 1 unit Commando Car, 1 unit Utility,” ulas Suwarso kepada POSMETRO.CO, Senin (6/7).

    Pihaknya memastikan, jika terjadi kebakaran di luar bandara, unit foam tender tidak boleh digunakan atau keluar dari area bandara.

    Terkait penyelenggaraan, lanjut Suwarso, Bandara Hang Nadim Batam diselenggarakan oleh Otorita Pengembangan Daerah industri Pulau Batam (Otorita Batam sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam) berdasarkan Kepres 78 Tahun 1995.

    “Kepala BP Batam bersama Menteri Perhubungan menyusun perjanjian kerja sama dalam penyelenggaraan bandar udara. Pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, tarif pelayanan berdasarkan tarif pada bandar udara umum,” terangnya.

    Namun, lanjut Suwarso, PP 65 Tahun 2014 diterbitkan dengan harapan pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dapat dilakukan secara optimal. Katanya, BP Batam menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam dengan membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam.

    “Jasa kebandarudaraan ditetapkan oleh Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa bandar udara yang ditetapkan Menteri Perhubungan,” timpalnya. Sementara, jasa terkait bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait bandar udara berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan bandar udara.(adv)