Sambut New Normal, Ini Ketentuan Menginap di Rusun BP Batam

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Beprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    Rumah Susun Badan Pengusahaan Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pengelola Rumah Susun Badan Pengusahaan (Rusun BP) Batam sudah menyiapkan dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal yang mulai dilaksanakan pada Senin (15/6) lalu.

    Manager Komersial Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Usaha hunian, Gedung dan Agribisnis dan Taman BP Batam, Soetarno Dwi Karaya, mengatakan, untuk itu calon penyewa Rusun BP Batam pun wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan aturan pemerintah.

    “Bagi masyarakat yang ingin menyewa di rusun BP Batam wajib membawa surat keterangan sehat yang telah dilampirkan hasil Rapid Test/ PCR negatif (Covid-19) resmi dengan kurun waktu paling lama 7 hari sebelum kedatangan di rusun,” tutur Soetarno, Minggu (5/7).

    Kemudian, calon penghuni juga diminta untuk mengisi semua formulir yang disediakan dan wajib menaati prosedur kesehatan.

    “Seperti mengenakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer,” pintanya.

    Lanjut dia, calon penyewa juga harus menjaga jarak (physical distancing) antar orang 1 hingga 2 meter dan menjaga jarak pada antrean agar tidak ada yang bersentuhan langsung.(adv)