3.304 HP Seludupan Berhasil Diamankan Bea Cukai Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Jajaran Kantor wilayah DJBC Kepri menunjukkan handphone ilegal yang berhasil diamankan. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi penyeludupan Ponsel illegal masih terus terjadi, meski pemerintah telah memberlakukan kebijakan blokir handphone (HP) ilegal. Masih adanya penyeludupan HP ini berhasil ditegah Kantor wilayah DJBC Kepri, pada Sabtu (27/6) kemarin. Sebanyak 3304 Hp berbagai merk berhasil di tegah dari sebuah kapal kayu tanpa nama.

    Penangkapan terjadi di Perairan Pulau Patah, Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.

    “Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” jelas Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7).

    Dijelaskan Agus, kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, dimana mendapatkan informasi ada sebuah speedboat kayu yang mencurigakan.

    Saat itu, kapal bergerak dari Jembatan 4 Barelang. Diduga membawa barang ilegal pada Sabtu sekitar pukul 15.30 Tim Satgas BC 1305 langsung turun ke lokasi dan melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

    Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 mengejar dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

    “Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah. Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan,” tegas Agus.

    Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan didapati kapal kayu tersebut bermuatan lebih dari 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.

    Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

    “Setelah dilakukan pencacahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3.304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” tambahnya lagi.

    Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan.(ria)