Denda PBB Dihapus, Jatuh Tempo Pembayaran Sampai November

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Raja Azmansyah (kiri) saat menerima kunjungan dari manajemen POSMETRO.

    BATAM, POSMETRO.CO – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam memberikan keringanan pada wajib pajak bumi dan bangun (PBB) selama merebaknya virus Covid-19. Denda administrasi PBB dihapuskan. Dan jatuh tempo pembayaran diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

    “Denda yang dihapuskan itu mulai tahun 2019 ke bawah,” tegas Kepala BPPRD Kota Batam, Raja Azmansyah dalam pertemuan dengan posmetro.co di aula Gedung Bersama, Batamcentre, Rabu (1/7/2020).

    Azmansyah menambahkan, bukan hanya itu, pihaknya juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran. Jika pembayaran PBB biasanya jatuh tempo 31 Agustus dimundarkan sampai November.

    “Jadi diperpanjang tiga bulan ke depan sampai 30 November. Begitu jatuh tempo pembayaran PBB juga diperpanjang sampai November,” ujarnya.

    Azmansyah mengakui kalau pihaknya termasuk yang terkena dampak merebaknya Covid-19 ini. “Kami termasuk yang sesak napas dengan merebaknya Covid ini. Karena dengan ditutupnya pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara, langsung berdampak kepada pendapatan,” terang lelaki tamatan Universitas Gajah Mada itu.

    “Sebab dengan ditutupnya pintu masuk hotel-hotel banyak yang tutup dan otomatis berdampak ke kita juga,” dia menambahkan.

    Namun demikian, Azmansyah melanjutkan pada bulan Juni menunjukkan kecerahan. Terutama pajak restoran. “Kami optimis pendapatan pajak daerah ini, kembali ke semula. Dan sampai Desember nanti minimal pendapatan daerah 30 persen. Itu sudah angka yang paling bagus,” ungkap dia.

    Menurut dia, sektor pendapatan Pemerintah Kota Batam itu terdiri dari PBB, biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB). ” Untuk BPHTB ini tergetnya sama dengan PBB masing-masing Rp20 miliar. Dan pencapaian Rp11 miliar, ” jelasnya.

    Selain itu, ada juga pajak restoran, hotel, retribusi sampah, parkir, dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Sektor-sektor inilah menjadi pemasukan Pemko Batam dalam setiap bulannya,” tutup Azmansyah.(esa)