Mulai Juli, BPJAMSOSTEK Berlakukan Relaksasi Iuran

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, berfoto bersama tim dari POSMETRO.

    BATAM, POSMETRO.CO : Peraturan Pemerintah (PP) mengenai relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial segera terbit. Diharapkan dengan relaksasi ini, bisa meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi Covid 19.

    Kepada POSMETRO, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, relaksasi itu berlaku Juli hingga Desember 2020. Menurutnya, pemberian stimulus pada sektor industri yang terdampak pandemi Covid 19 ini oleh pemerintah Jokowi sudah dibahas sejak Maret.

    Diakui oleh Surya Rizal, saat ini memang banyak perusahaan yang mengajukan surat ke BPJAMSOSTEK untuk keringanan pembayaran iuran dan penundaan pembayaran. ‘

    ’Terus terang saja banyak yang mengajukan saat ini,’’ katanya kepada POSMETRO yang berkunjung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Selasa (30/6).

    Di BPJAMSOSTEK pembayaran iuran ada empat program, yakni: jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT) dan dana pensiun. Dan, mulai Juli untuk pembayaran jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) hanya satu persen dari jumlah iuran. ‘

    ’Jadi ada potongan 99 persen untuk JKK-JK,’’ tegas Surya yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, M Nuh.

    Kenapa harus bayar satu persen tidak nol persen? Kata Surya, karena terkunci pada regulasi yang menyebutkan, peserta adalah yang telah membayar iuran.

    ‘’Kalau nol tidak bayar iuran berarti bukan peserta kan. Makanya dijadikan satu persen. Tadinya mau dibikin 10 persen. Tapi kemudian dipangkas jadi satu persen,’’ jelasnya.

    Sedang untuk JHT karena bentuknya tabungan maka tidak ada diskon sama sekali. ‘’Kalau tak ada bayar tak ada masuk. Kalau yang ini bayarnya utuh, tetap, karena ini tabungan’’ kata pria penghobi gowes itu.

    Sedang untuk dana pensiun, menurutnya ada penundaan. Kata Surya, peserta tetap wajib bayar, hanya saja pembayarannya ditunda sampai tahun depan. ‘’Relaksasi ini kan dari Juli sampai bulan Desember 2020,’’ ungkapnya.

    Tapi, tutur penggemar sepeda lipat ini, ada syarat yang harus dipenuhi. ‘’Minimal harus sudah bayar bulan Juni 2020, supaya dapat relaksasi. Termasuk yang sudah bayar Juli ini, maka cuma bayar satu persen. Manfaatnya tetap sama sampai bulan Desember,’’ ujarnya.

    Dan relaksasi itu, berlaku untuk semua perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil, yang sakit maupun yang masih lancar. ‘

    ’Memang iuran di Kami pasti akan turun, tapi ini sudah kebijakan pemerintah, jadi harus dilaksanakan,’’ paparnya.

    Kenapa itu bisa dilakuakan? Karena dari seluruh program itu, jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini, dana yang dikelola sudah menumpuk, sehingga bisa untuk mengurangi kebijakan itu. Karena rasionya baru 30 sampai 40 persen per tahun, sehingga dana yang 60 persen menumpuk terus dan tidak bisa diapa-apakan.

    Surya juga menjelaskan mengenai manfaat dana kecelakaan kerja dan kematian itu, apakah kalau perusahaan menunggak bayar masih tetap dapat manfaat dari kedua jenis program itu? Ia menyebut tetap dapat manfaatnya, selama karyawan yang bersangkutan belum dikeluarkan.

    Hanya saja, manfaatnya jadi tertunda. Misalnya, membayar iuran baru sampai Maret, kemudian ada yang meninggal April. Tetap dapat santunan, tapi BPJAMSOSTEK belum bisa membayarkan, karena April belum ada iuran yang masuk. Tapi kalau iuran sudah dibayar, maka santunan segera dikasihkan. (put)