Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Satu Tersangka Ajukan Gugatan Perdata

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Abdul Rachman, kuasa hukum IS, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Kepri dan kasusnya sudah P21 (lengkap) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, namun salah seorang tersangka berinisial IS melakukan gugatan ke PN Tanjungbalai Karimun. Gugatan diajukan terkait keabsahan status pemilikan tanah tersebut.

    Hal ini dibenarkan Abdul Rachman, kuasa hukum IS dalam gugatan Kasus perdata. Disebutkan Rachman, gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

    “Sudah kita ajukan dengan nomor perkara perdata nomor 102/P/PDT/ADV-R & P/VI-2O20. Dimana klien menggugat terkait keabsahan secara fisik terkait status tanah tersebut,” ujar Rachman.

    Dilanjutkanya, pokok gugatan kliennya dimana kliennya merasa bahwa tanah tersebut sudah dikuasai sejak kakek dan neneknya masih hidup adalah miliknya.

    “Sehingga dapat dikatakan dalam pembuktian fisik, klien kita menguasai fisik bidang tanah yang terletak di RT 01/RW 02 Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” tegasnya lagi.

    Dalam pembuktian yuridis, sambung Rachman lagi, tanah yang dikuasai kliennya tersebut diakui berdasarkan Surat Tebas yang dibuat pada tahun 1986. Dan klienya juga membeli sebidang tanah di atas hamparan tanah, berdasarkan Surat keterangan Tanah Nomor: 122/593/1995.

    Rachman pun menjelaskan, gugatan perdata yang dilakukanya terkait untuk menegakan kebenaran dimana terkait keabsahan penguasaan sebidang tanah yang saat ini dalam permasalahan hukum, hingga membawa kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dalam kasus pidana dan klienya telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak kita permasalahannya, dan klien saya menerima dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun gugatan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti tanah itu sebenarnya milik siapa, siapa sebenarnya yang memiliki hak atas tanah tersebut,” tambahnya.

    Dan nantinya jika klienya ternyata memiliki hak atas tanah itu, akan muncul pertanyaan apakah kliennya bisa dituntut secara pidana?.

    “Inilah yang kita perjuangkan, terkait asas keadilan pada klien saya,” pungkasnya.(ria)