KARIMUN, POSMETRO.CO: Mantan Camat Meral Barat berinisial Mn yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah ditahan di Mapolda kepri. Kasus ini ditangani jajaran Ditkrimum Polda Kepri.
Mn ditahan sejak Rabu (24/6) lalu. Perkaranya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain Mn, ikut ditahan tersangka lainnya berinisial Is.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk SH saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6), membenarkan telah menerima perkara yang ditangani Polda Kepri.
“Sudah P21, dan sudah ditahan keduanya,” ucap Hamongan, singkat.
Sementara untuk detail kasus yang menjerat mantan Camat Meral tersebut, Hamongan belum menjelaskan secara rinci.
“Selasa ya dilanjutkan,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka dijerat pasal 385, pasal 263, dan pasal 266. Kasus ini berawal saat Mn masih menjabat sebagai Lurah di Karimun.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan kasus tersebut.
“Tersangka dan BB sudah dilakukan tahap 2, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 385, 263 dan atau 266 KUHP,” jelas Harry.(ria)