Parpol Diminta Sosialisasi ke Konstituen agar Pakai Masker saat ke TPS

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    KPU Kabupaten Karimun saat menggelar sosialisasi aturan pemilu. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, dan mendukung protokoler kesehatan (Prokes) Covid-19, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memastikan akan menyediakan masker di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karimun.

    Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko dalam sosialiasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, belum lama ini. Eko menyebutkan, sejak terbitnya PKPU, Pilkada serentak dilanjutkan dan pihak KPU diharus mengikuti standar protokoler kesehatan terkait Covid-19.

    “Dari mulai pelantikan anggota PPS, kita sudah melindungi diri dengan APD, dan mengikuti Prokes Covid-19 dengan berkordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karimun,” ujar Eko.

    Sementara itu, terkait keamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, juga dinyatakan KPU akan tetap mengikuti standar Prokes Covid-19.

    Hal ini juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Mardanus masih dalam sesi yang sama. Mardanus menjelaskan, pihak KPU tentunya telah memperhitungkan arah dan keamanan bagi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini.

    “Mulai dari perhitungan jumlah pemilih per TPS, hingga masalah Prokes Covid-19, seperti menyediakan cuci tangan, hand sanitizer, hingga APD lainnya. Termasuk masker, yang tentunya sudah kita perhitungkan dan akan kita sedikan di setia TPS nantinya,” tandas Mardanus.

    Namun disebutkan Mardanus, untuk pengadaan APD seperti masker dan lainnya itu hingga saat ini sesuai ketentuan yang berlaku diselenggarakan melalui belanja APBN.

    “Hingga kini masih pengadaannya ada di pusat, belum ada perubahan. Jadi kita belum tahu berapa jumlah APD yang akan disediakan di TPS,” tegasnya.

    Akan tetapi, tentunya, guna memberikan kemudahan pemilih agar tidak batal menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara 9 Desember mendatang, tentunya pihaknya akan menyediakan masker bagi para pemilih yang tidak membawa masker pada saat mendatangi TPS.

    “Namun kita berharap, para partai dan tim sukses nanti ikut andil dalam mensosialisasikan kepada konstituennya agar saat menggunakan hak pilihnya menggunakan masker dan jaga jarak,” tegas Mardanus.

    Ia pun menyarankan kepada tim sukses, paslon dan partai politik (Parpol) jika akan melakukan pembagian masker, untuk membagikan masker umum.

    “Kita harapkan tidak menggunakan atribut-atribut paslon atau partai, yang kita takutkan dipakai untuk ke TPS pada saat memilih nanti, jadi sebaiknya memberikan masker umum saja,” tutupnya.(ria)