Bandara sebagai Infrastruktur Terpenting dalam Stabilitas dan Mobilitas Ekonomi

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kebandarudaraan berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan pos, tempat perpindahan intra atau antar moda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

    Direktur BUBU Hang Nadim dan TIK, Suwarso mengatakan, sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antar moda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

    “Peran bandar udara itu mulai dari simpul dalam jaringan transportasi, pintu gerbang kegiatan perekonomian, tempat kegiatan alih moda transportasi, penunjang dan pendorong kegiatan industri dan perdagangan, pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana, memperkokoh kedaulatan negara,” ulas Suwarso, Selasa (23/6).

    Suwarso juga menyebut, fungsi bandar udara yaitu Penyelenggaraan pemerintahan: kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan. Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan: badan usaha bandar udara, badan usaha angkutan udara, badan usaha lainnya.

    “Kalau Hang Nadim merupakan bandar udara pengumpul primer (hub airport), mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandara yang melayani penumpang atau kargo dalam jumlah besar (lebih dari 5 juta penumpang per tahun) dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi,” tegasnya.

    Penyelenggaraannya berdasarkan Keppres 78 Tahun 1995 serta PP 65 Tahun 2014. Katanya, PP 65 Tahun 2014 diterbitkan dengan harapan pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dapat dilakukan secara optimal.

    BP Batam menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam dengan membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam.

    “Jasa kebandarudaraan ditetapkan oleh Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa bandar udara yang ditetapkan Menteri Perhubungan,” katanya. Selain itu, sambung Suwarso, jasa terkait bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait bandar udara berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan bandar udara.(adv)