Sakit Hati Merasa ‘Direndahkan’, Motor Mantan Istri Dibakar

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Polisi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembakaran motor. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Merasa harga dirinya sering ‘direndahkan’ mantan istri, Madani nekat membakar motor yang biasa digunakan sang mantan. Akibat perbuatanya itu, Madan mendekam di balik jeruji besi Polres Karimun.

    Aksi nekat pria yang baru bercerai 5 bulan ini dilakukanya di depan Ruko RT 01/ RW 01, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Selasa (16/6) sekitar pukul 03.00 dinihari.

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Rabu (17/6), membenarkan kejadian tersebut. Herie menyatakan saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.

    “Dua tersangka pembakaran motor itu sudah kita amankan, yang pertama Madan (18) dan rekannya Yoga (19) yang membantu saat proses pembakaran motor. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai TSK (Tersangka) dan kita tahan,” ucap Herie.

    Disebutkan Herie, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6) pukul 03.00 WIB, dimana saat itu salah seorang sakti bernama Rosdani sedang menyiapkan barang-barang untuk membuka warung makanan.

    Saat itu melihat cahaya berwarna kemerahan terang di ujung pinggir jalan kemudian, ia pun memberitahukan warga lain bernama Ibrahim, dengan cepat Ibrahim dan 7 pemuda di sekitar rumah berusaha memadamkan api yang membesar dan ternyata membakar kendaraan tersebut.

    Dalam melakukan aksinya, diceritakan Herie, pelaku Madan bersama Yoga membeli bensin di pedagang eceran bahan bakar depan Bank BCA Sei Lakam, Karimun.

    “Selanjutnya memindahkan sebagian bensin ke dalam kemasan minuman merk Teh Gelas. Kemudian keduanya menuju ke lokasi kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku Madan langsung menyiram bensin membakar motor beat dengan nopol BP 2571 PA yang sedang parkir dengan menggunakan pemantik api,” tambah Herie.

    Pelaku kepada polisi mengaku, aksinya tersebut dilakukan lantaran sakit hati kepada mantan istrinya bernama Melani, karena mengaku harga dirinya sering direndahkan.

    “Pelaku Madan sakit hati, karena sering direndahkan, akibatnya tak terima dan melakukan pembakaran motor tersebut,” tegas Herie.

    Atas perbuatana pelaku Madan dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dan pelaku Yoga dijerat pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP.(ria)