Video Berisi Ujaran Kebencian ke Presiden Di-Share, IRT di Batam Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    UN (baju tahanan orange), warga Kota Batam diamankan polisi diduga menyebarkan video berkonten ujaran kebencian kepada presiden. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wanita berinisial UN, warga Kota Batam harus berurusan dengan Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, setelah terbukti membagikan video ujaran kebencian menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang ditontonnya di media Facebook.

    “Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, pelaku ini melihat postingan video dari grup FB dengan nama video milenial. Dan setelah ditonton tersangka UN membagikan (Share) ke akun FB miliknya dan akun grup FB P4WB (Bakti Bumi Madani,” terang Kasubdit V Ditkrimsus Polda Kepri Kompol Putu Bayu Seno.

    Dari hasil penyelidikan, isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik ynag ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

    Dari hasil pemeriksaan, Putu Bayu mengatakan, tersangka tidak mengenal orang yang ada di dalam video, dan orang yang membuat video tersebut.

    “Tujuan tersangka UN membagian video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dibagikannya video tersebut ke akun miliknya, dan grup FB P4WB. Maka banyak yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” papar Putu Bayu.

    Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman melalui Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat menegaskan, berdasarkan unsur pasal
    45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik sudah masuk kategori Hate Speech atau ujaran kebencian.

    “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tegas Putu Bayu.

    Polisi dalam kasus ini mengamankan barang bukti 1 akun FB tersnagka dan handphone merek Xiaomi.

    Sementara UN yang memiliki 2 anak umur 4 tahun dan 1,5 tahun ini terlihat menangis sambil menyampaikan permohonan maaf secara berulang.

    “Saya tidak tahu kalau akan sefatal ini. Saya menyesal saya mohon maaf, saya mohon maaf kepada bapak Presidan, saya sungguh tidak tahu,” ucapnya.

    Kepada wartawan, UN beralasan menyebarkan video tersebut atas kekecewaannya terhadap kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Awalnya memang saya kecewa melihat listrik naik, minyak naik dan BPJS naik, tapi saya sungguh menyesal sudah menyebarkan video itu,” tutupnya.(abg)