Tanam 7 Kilo Lebih Sabu di Pohon, Kelakuan 3 Pria Ini Diungkap Satnarkoba Polresta Barelang

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman (Kedua dari kanan) mengekspos kasus narkoba jenis sabu. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran dan bandar Narkoba di sejumlah tempat berbeda, yang masih dalam jaringan yang sama.  Barang bukti seberat 7.794.24 gram sabu berhasil diamankan dari para tersangka.

    “Kita amankan barang bukti hampir 8 kilo dari tangan 3 tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.

    Dijelaskannya, pengungkapan ketiga tersangka bersama barang bukti berawal pada tanggal 10 Juni, polisi mengamankan tersangka berinisial E di sebuah hotel di Batam pada pukul 23.30 bersama barang bukti 5,3 gram.

    “Dari hasil pengembangan tersangka E, kita dapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari MR. Dan dari MR kita dapatkan barang bukti 110 gram sabu,” ujar Abdul Rahman.

    Tidak berhenti di situ, polisi berhasil mengungkap dari MR bahwa barang haram tersebut didapat dari H yang bertempat tinggal di Indagiri Hilir, Provinsi Riau.

    Atas keterangan MR tim Satnarkoba Polres Barelang meluncur menuju lokasi yang dituju. “Lokasinya berada di Desa Terus Beringin Jaya, Inhil dan kita temukan H,” kata Abdul Rahman.

    Setelah diinterogasi, akhirnya H mengaku memiliki sabu seberat 7.794.24 gram yang ditanam di pohon cempedak, pohon kelapa di belakang rumah.

    “Jarak dari rumah ke pohon yang sudah ditandai tersangka menempuh perjalanan 1 jam, dan kita dapatkan 5 kilogram sabu yang ditanam,” ungkapnya.

    “Kita temukan juga sisanya di tanam belakang rumah tersangka dalam bentuk paketan kecil,” sambungnya.

    Dari hasil pengakuan sementara H, tersangka mengaku bahwa barang tersebut ditemukannya saat memancing.

    “Pengakuannya ditemukan di saat memancing, tapi itu boleh-boleh saja mengaku seperti itu, tapi kami tetap akan terus selidiki,” tegasnya.

    Abdul Rahman menyatakan, dari hasil tangkapan kiloan sabu tersebut negara telah menyelamatkan generasi bangsa dari racun Narkoba.(abg)