PPS di Karimun Dilantik di Masing-masing Kelurahan

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 213 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik secara serentak hari ini, Senin (15/6). Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun juga melantik PPS yang dilakukan di masing-masing kelurahan.

    Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Senin (15/6) menyampaikan dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020, maka KPU Kabupaten Karimun akan melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020.

    Di antaranya melantik anggota PPS di 12 kecamatan Se-Kabupaten Karimun.

    “Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karimun yang dilantik sebanyak 213 orang, yang tersebar di 71 desa/ kklurahan di Kabupaten Karimun, dimana masing-masing terdiri dari 3 orang setiap desa/kelurahan. Pelantikan PPS ini akan dilakukan serentak dan harus mengikuti protokol Kesehatan,” ucap Eko.

    Disebutkan, Eko, PKPU tersebut merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang disesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19. Desuai dalam PKPU dimana pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

    Meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, lanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak harus dilaksanakan, tetapi harus mengikuti protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

    “Memang ada sedikit perbedaan antara PKPU yang masih berupa draft atau baru sebatas rancangan dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 yang sudah resmi diundangkan,” pungkasnya.(ria)