DJBC Kepri Limpahkan 2 Kasus Penyeludupan Mikol ke Kejari Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Jajaran DJBC Tipe Khusus Kepri saat menyerahkan berkas kasus penyeludupan di Tanjung Balai Karimun. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun, Senin (12/6) kemarin, menyerahkan dua berkas kasus penyeludupan yang berhasil dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun.

    Dua kasus pelanggaran Pabean tersebut di antaranya Kasus penyeludupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berhasil ditegah di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

    Kaknwil DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal. Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa MMEA tanpa pita cukai dengan jumlah 686 karton dan 473 kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut mencapai Rp 10.338.106.000, dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400.

    Disebutkanya, dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang.

    Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan junto pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUHP.

    “Kronologi pengungkapan kasus penyeludupan yang dilakukan kapal MV Sea Ray bermula pada hari Senin, 17 Februari 2020 lalu berawal dari informasi akan terjadi penyeludupan MMEA berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

    Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

    Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV Sea Ray.

    Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai.

    Sementara untuk pengungkapan kasus kedua yaitu KM Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.

    Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

    Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan
    2 High Speed Craft (HSC). Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban.

    Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nakhoda dan 2 (dua) orang ABK kapal.(ria)