Bawa 2 Kilo Sabu dari Malaysia, 3 Warga Karimun Diringkus Lanal

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Jajaran Lanal Tanjungbalai Karimun saat mengekspos kasus narkoba jenis sabu, Selasa (9/6). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram pada Senin (8/6) sekitar pukul 04.20 WIB.

    Penangkapan dilakukan di sekitar peraian Karimun Anak. Tiga pelaku berhasil diamankana beserta dua bungkus serbuk putih yang diduga sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

    Data yang dihimpun POSMETRO.CO, tiga pelaku yang diamankan yakni MS, warga Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, H alias B, warga Tanjung Hutan, kabupaten Karimun dan NS alias A warga Pelambung, Kabupaten Karimun.

    Ketiga pelaku diamankan dari atas speed boat tanpa nama dengan mesin Tohatso 18 PK.

    “Penangkapan dilakukan tim F1QR saat melakukan patrolli rutin di wilayah kerja Lanal TBK dimana sekitarpukul 04.20 WIB mendetetksi adanya satu unit speed boat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat tim patroli. Kemudian kita lakukan pengejaran, sekitar 5 menit kemudian berhasil di hentikan,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, SE MHan yang didampingi Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Mandri Kartono dan dihadiri Perwakilan dari Polres Karimun, Bupati Karimun H Aunur Rafiq dalam sejumlah intansi lain jumpa persnya di Mako Lanal TBK Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Disebutkanya, saat itu kapal berhasil dihentikan di posisi 1 derajat, 7 menit, 206 detik sebelah barat, dan 103 derajat, 24 menit 446 detik Utara di sebelah selatan Pulau Karimun Anak.

    “Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang awak yang ada di speed boat tanpa nama tersebut. Saat diperiksa, ketiganya memperlihatkan kecurigaan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring. Saat itu diduga sobekan plastik itu merupakan bungkusan yang baru saja dibuang ke laut untuk mengelabui petugas,” terang Indarto.

    Selanjutnya, terus Indarto, tim melakukan penyisiran jalur speed boat saat pengejaran dan ditemukan dua bungkusan kemasan teh Cina warna hijau, tak jauh dari lokasi penangkapan dan setelah diperiksa berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    “Ketiga pelaku dan speed boat tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK dinihari itu,” tegas Indarto.

    Dikatakan Indarto lagi, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara Transfer Boat ke Boat dengan cepat di perbatasan RI- Malaysia (STS-Line) kemudian dibawa speed boat tersebut yang diduga akan dibawa ke Karimun.

    “Dari hasil pemeriksaan kita sementara, pelaku mengaku diupah 2000 ringgit Malaysia atau berkisar Rp 66 juta. Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku terkesan rapi, dimana menyamar sebagai nelayan dimana di dalam speed boat dilengkapi perlengkapan jaring,” tambahnya.

    Sementara untuk proses selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik BNN Kepri untuk proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya ketiga pelaku melanggar pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.(ria)