Usai Beraksi, Maling Ini Tidur di Ruko Tempatnya Mencuri

    spot_img

    Baca juga

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    BP Batam Sosialisasikan Pekerjaan Sambungan Jaringan IPAL ke Rumah

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha...

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Addenan SIk didampingi Reskrim AKP Herie Pramono SIK saat mengekspos kasus pencurian. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kasus pencurian yang terjadi di PT Bahtera Anugerah Mandiri (BAM) yang terjadi pada Jumat (29/5) lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Karimun. Satu pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

    Pelaku dibekuk pada Minggu (31/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka saat tertidur di lantai IV ruko perusahaan tersebut.

    “Pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari korban dengan nomor :
    LP-B/ 26/ V/ 2020/ KEPRI/ SPKT – RES KARIMUN, tertanggal 31 Mei 2020. Pelaku langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Addenan SIk didampingi Reskrim AKP Herie Pramono SIK.

    Disebutkan Herie, aksi pelaku dilakukan dengan cara masuk ke dalam ruko PT BAM di Jalan Pramuka Nompr 46 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun dengan cara mendobrak pintu belakang lantai I ruko, dan juga memotong jaring kawat yang berada di lantai IV pakai tang.

    Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang di dalam ruko tersebut dan juga mengambil besi tembaga AC serta besi tembaga kabel listrik.

    Dijelaskan, aksi pelaku baru ketahui pelapor pada Minggu (31/5) sekira pukul 12.30 WIB, saat pelapor mendatangi ruko tempat kerjanya, dan hendak mencuci mobil akan tetapi lupa membawa kunci ruko tersebut dan kemudian ia menelpon saksi (rekan kerjanya) untuk datang ke ruko dan membawa kunci.

    Setelah rekanya tiba, selanjutnya pintu ruko dibuka dan masuk ke dalam, setibanya di dalam ruko, dilihat pintu penyekat ke lantai II sudah dalam keadaan terbuka dan setelah itu pelapor naik ke lantai II dan menemukan banyak jejak kaki di lantai tersebut.

    Kemudian saksi memeriksa ruangan yang ada di lantai dua dan melihat laptop yang berada di salah satu ruangan sudah hilang dan selanjutnya saksi naik kelantai tiga untuk memeriksa dan menemukan banyak bekas jejak kaki kembali.

    Di lantai IV dan saksi juga melihat mesin blender dan mesin pencukur rambut sudah tidak ada lagi, dan kembali ia melakukan pemeriksaan diseputar lantai empat dan menemukan pelaku sedang tertidur.

    Mendapatkan hal itu, pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang tertidur.

    “Tersangka atas inisial SY Als Y, Laki-laki, usia 30 Tahun, domisili Jalan Teuku Umar Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai KTP, namun untuk saat ini domisilinya di Telaga Mas kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun,” tambah Herie.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Laptop merk ACER ASPIRE 4736Z-442G50Mn, warna biru,
    1 (satu) unit mesin blender merk PHILIPS warna putih;, 1 (satu) unit mesin peras merk Philips warna hitam silver, 1 (satu) buah baterai G series 12V 8.2AH.20HR warna hitam, 1 (satu) buah baterai YUASA NPH5-12 12V,5Ah warna abu-abu, 1 (satu) unit mesin potong rambut merk WAHL 21081 warna hitam, 1 (satu) buah charger Laptop merk ACER 2500005601YD warna hitam, 1 (satu) set SOCKET / ADAPTOR merk VISALUX Model No. V6003-SSN warna putih hitam, 2 (dua) buah kabel AV warna hitam, 1 (satu) buah charger handphone merk NOKIA AC-5E warna hitam, 1 (satu) buah LCD USB UNIVERSAL CHARGER warna putih ungu, 1 (satu) buah Tang merk ABUS warna merah, 1 (satu) buah Obeng Ganda warna kuning, dan 1 (satu) buah pisau Cater merk KENKO warna merah.

    Atas kejadian ini korban menderita kerugian berkisar Rp 9 juta lebih. Perbuatan pelaku ini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.(ria)