Mencuri di Wisma Asia, Dibekuk di Hotel Rasa Indah

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polres Karimun saat mengekspos kasus pencurian motor. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: SA alias B kaget saat akan meninggalkan Wisma Asia, usai menginap semalaman sejak Sabtu (30/5). Pasalnya motor yang diparkirnya sudah lenyap. SA pun langsung mendatangi Polres Karimun untuk membuat laporan polisi.

    Dari Laporan Polisi Nomor LP–B/ 27/ VI/ 2020/ KEPRI/ SPK-RES KARIMUN, yang dibuat SA itulah polisi pun langsung mendalami kejadian tersebut.

    Dari hasil keterangan SA alias B kepada polisi raibnya motornya berawal pada hari Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu SA pergi ke Wisma Asia Tanjungbalai Karimun untuk menginap selanjutnya ia memarkirkan sepeda motornya diparkiran wisma tersebut.

    Paginya, tepat pada hari Minggu, 31 Mei 2020 sekira pukul 07.00 WIB, korban akan meninggalkan wisma, saat itulah melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di parkiran wisma asia sudah tidak ada lagi.

    “Korban sempat mencari di sekitar lokasi wisma Asia akan tetapi tidak ketemu, selanjutnya melaporkan kejadian itu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5,5 juta,” ujar Herrie.

    Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku. Pelaku diketahui berinisial AF alias A dan mengamankan pelaku.

    “Berdasarkan surat perintah Sp. Kap //VI/2020/ Reskrim, tanggal 02 Juni 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas inisial AF Als A (20 tahun) saat ditangkap pelaku berada di Hotel Rasa Indah, Jalan Nusantara Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pelaku kita amankan pada Selasa (2/6) sekira jam 08.00 WIB,” ucap Herie.

    Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu motor Suzuki Shogun nopol BM 4477 J warna Biru.

    Dari keterangan pelaku ke polisi, aksi pelaku berawal pada hari Minggu, 31 Mei 2020 sekira jam 02.30 wib dinihari, di Parkiran Wisma Asia Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, kabupaten Karimun, pelaku melihat sepeda motor korban sedang terparkir di parkiran dengan kondisi tidak berkunci selanjutnya pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut lalu pelaku langsung mendekati sepeda motor dan membawa kabur motor korban.

    “Pelaku mencuri dengan mengengkol motor korban hingga hidup dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” papar Herie.
    Atas perbuatanya tersangka AF Als A dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(ria)