Kapal Kayu Penyeludup Rokok Ditangkap Bea Cukai

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Kapal kayu KM Wahyu saat akan ditangkap pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam. (Posmetro.co/ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam berhasil menghentikan aktivitas penyeludupan Barang Kena Cukai (BKC) HT alias Rokok yang akan masuk ke wilayah Indonesia, Minggu (31/5). Satu kapal kayu dengan nama KM Wahyu pun diamankan beserta barang bukti muatannya.

    Kepala Kantor DJBC Kepri, Agus Yulianto dalam rilisnya menyampaikan, penangkapan dilakukan dalam operasi Jaring Sriwijaya 2020 oleh Satgas Patroli Laut BC yang saat itu sedang berada di Perairan Nongsa, Batam.
    Ditegaskanya lagi kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia.

    “Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS yang diduga memuat barang dari perairan Singapura yang mengarah ke Perairan Nongsa. Setelah dilakukan pemantauan, kapal telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut.

    Sekitar pukul 14.15 WIB, Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat, kemudian Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran.

    “Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti. Akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri,” ujar Agus Yulianto.

    Selanjutnya, diteruskanya, Satgas Patroli Laut BC memberikan perintah untuk berhenti tetapi tidak dihiraukan, sehingga Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar dilakukan tembakan peringatan terhadap Kapal tersebut sebagai isyarat agar kapal tersebut berhenti.

    “Dengan upaya kita dan kerja keras tim, akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil menghentikan kapal tersebut dan sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM. Wahyu dengan total ABK 9 orang yang mengangkut muatan berupa BKC HT atau rokok,” jelasnya.

    Lalu, KM Wahyu berserta muatan langsung dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Ditegaskan Agus lagi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya.

    “Terutama juga melindungi industri dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini,” tegasnya lagi.(ria)