KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi peredaran narkotika masih terjadi. Tak peduli di tengah wabah Covid-19. Para pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Moro, Polres Karimun, Sabtu (30/5). Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika itu dijebloskan dalam penjara.
“Kita mengamankan tiga orang pelaku di antaranya berinisial MKD, S, dan MY. Ketiganya kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu,” ujar Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto, Minggu (31/5).
Ia mengatakan, ketiga pelaku yang kedapatan membawa narkotika tersebut, berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
“Pelaku pertama di Jalan Gelugur, Kelurahan Moro, kedua di Kampung Jawa Keluraha Moro, terakhir di Pauh Barat, Desa Pauh, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun,” rinci Edy.
Dijelaskan Edy, kasus tindak pidana narkotika oleh ketiga pelaku saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenai pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/ria)