Nuryanto Ingatkan Penerapan New Normal Harus Ada Regulasi yang Jelas

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Rencana menerapkan new normal pada tanggal 15 Juni mendatang, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, meminta agar kebijakan yang akan dijalankan Pemerintah Kota Batam didasari pada regulasi yang jelas. Sehingga aturan yang dijalankan ditaati masyarakat.

    “Kita ingatkan, kebijakan yang dijalankan Pemko harus ada dasar regulasi. Tidak seperti selama ini. Kita nilai status Batam tidak jelas. Karena bukan karantina lokal atau bukan juga PSBB,” kata Nuryanto, Kamis (28/5) sore.

    Ia menjelaskan bahwa regulasi atau aturan itu yang diminta ada dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako). Sehingga, ke depannya tindakkan yang diterapkan tidak ada persoalan di kemudian hari.

    “Kalau Perda, agak lama. Bisa dengan Perwako. Kalau ada Perwako, jadi ada yang dijalankan. Jelas seperti apa ke depan,” kata Nuryanto menegaskan.

    Diakuinya, selama ini penanganan Covid-19 di Batam dilakukan tanpa aturan yang jelas. Sehingga, rencana Pemko Batam kerap berubah-ubah. Disisi lain akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

    “Jika kemarin-kemarin itu, imbauan-imbauan, karantina lokal, baru rencana PSBB dan lainnya. Tapi akhirnya tidak jelas konsep yang dijalankan di Batam. Karantina bukan, PSBB juga tidak. Jadi kita bingung apalagi masyarakat,” ungkapnya.

    Nuryanto menyebutkan dengan aturan yang jelas, yakni Perwako, maka ada tolak ukur Pemko menjalankan program tersebut. Demikian dengan DPRD dalam mengevaluasi kinerja Pemko Batam, ada standard untuk mengukur keberhasilan Pemko Batam menangani Covid-19.

    “Jadi harus ada tolak ukur evaluasi yang digunakan,” imbuhnya.

    Dinilainya, selama ini kehidupan Batam berjalan lebih baik, karena masyarakat tergolong tertib. Mereka juga meminta agar Pemko Batam menyampaikan progres penanganan Covid-19. Progres itu juga terkait program yang disampaikan ke DPRD.

    “Harus jelas, kita minta disampaikan evaluasi seluruh kebijakan yang telah diambil maupun akan dilaksanakan di masa yang akan datang,” tegas anggota dewan dua periode ini.

    Bahkan, rencana Batam menerapkan new normal harus disampaikan konsepnya. Karena kebijakan itu terkait program yang evaluasinya berada di DPRD. Hal itu juga diingatkan terkait dengan progres program dan pemanfaatan dana yang dialokasikan di APBD.

    “Biar transparan, kita minta kepada Wali Kota Batam sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam melaporkan,” pinta Nuryanto.

    Terpisah, Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, dalam penerapan perubahan kehidupan baru atau new normal, dasar hukumnya tidak perlu Perwako. Namun, pada intinya harus ada kesepakatan antara kedua pihak dengan membuat pernyataan jika tidak mematuhi akan ditindak.

    “Jadi peraturan atau hukum itu tak harus Perwako. Bisa juga dengan kedua belah pihak. Apa yang saya buat dengan kamu lalu ditandatangani itupun sudah hukum perjanjian,” jelas Rudi usai menggelar rapat bersama Kepala Sekolah di Dataran Engku Putri Batamcentre, kemarin.

    Rudi mengungkap jika, membuat Perwako perlu proses yang panjang dan lama untuk menerbitkannya. Karena landasannya harus ke atas, terutama seizin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

    “Karena ini persiapan menuju new normal, saya buat perjanjian di atas surat pernyataan. Jadi hukum kedua belah pihak. Kalau tak nepati janji ada sanksinya,” ucapnya.(hbb)