Forum Pemred Indonesia Desak Polri Usut Pengancam Jurnalis

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Teror dan ancaman pembunuhan terhadap terhadap wartawan detik.com.

    Jurnalis tersebut diancam akan dibunuh, setelah ia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020).

    Melalui keterangan pers yang ditandatangani Ketua Forum Pemred Indonesia, Kemal Gani, mendesak, pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku

    Forum Pemred dalam keterangannya menyebutkan, tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers, juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah air.

    Kemal mengingatkan, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan seharusnya masyarakat menempuh mekanisme melalui hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

    Jika langkah tersebut belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Bukan, justru lewat pengerahan buzzer dan intimidasi terhadap jurnalis di media sosial.

    Karena jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

    Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, Forum Pemred Indonesia mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.

    Disebutkan, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan.

    Ditegaskannya juga, setiap jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

    Forum Pemred Indonesia juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.***