Di Karimun Salat Bisa Berjamaah dan Makan Bisa di Tempat

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Karimun dipastikan bisa kembali mulai normal setelah beberapa bulan tidak menerima pengunjung makan di tempat.

    Hal ini mulai diterapkan 1 Juni 2020, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si memastikan akan mengizinkan para pelaku usaha seperti Restoran, Rumah Makan, Kedai Kopi dan lainnya untuk menyediakan makan atau minum di tempat kepada konsumennya.

    Hal ini disampaikan usai rapat bersama mengenai penerapan “new normal” dalam penanganan Covid-19 di ruang cempaka putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (28/5).

    “Kegiatan perekonomian akan kembali dibuka artinya rumah makan, restoran, kedai kopi dan lainnya yang selama ini kita batasi untuk tidak boleh makan di tempat atau takeaway akan kita perbolehkan kembali,” ucap Rafiq.

    Ia mengatakan, meski dibuka kembali. Namun para pelaku usaha wajib mengikuti protokoler kesehatan yang ditetapkan.

    “Dipersilahkan pelaku usaha mempersiapkan tempat duduk, namun dengan protokloler kesehatan, hal itu bertujuan agar konsumen yang datang dalam keadaan sehat dan sepulangnya juga dalam keadaan sehat,” tambahnya.

    Sementara itu Meski pelaku usaha kembali diizinkan menyediakan makan di tempat, mengenai aturan jam malam bagi masyarakat, Bupati Karimun menjelaskan, pihaknya akan meninjau kembali aturan tersebut.

    “Aturan jam malam masih kita pertimbangkan, apabila 10 hari kedepan kondisi terus membaik seperti sekarang ini, aturan jam malam bagi masyarakat ini akan kita cabut,” jelasnya.

    Selain pembukaan aktifitas perekonomian bagi masyarakat. Penerapan yang sama juga di lakukan pada rumah ibadah. Rumah ibadah saat ini diperbolehkan kembali melaksanakan aktifitasnya seperti sedia kala. Namun diharapkan tetap mengindahkan protokoler kesehatan.

    Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Karimun membatasi para pelaku usaha untuk menyediakan makan di tempat dalam Surat Edaran Bupati Karimun nomor: 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 Tentang Perubahan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Upaya Pencegahan dari Resiko Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun.(ria/*)