KARIMUN, POSMETRO.CO: Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 maling spesialis tabung gas. Pelaku sebelumnya sudah berhasil mencuri di sejumlah tempat. Namun kali ini harus berakhir di balik jeruji penjara.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait hilangnya 2 tabung gas yang terjadi di rumah milik Erik Gunawan di Jalan Telaga Harapan Nomor 94 RT 007/ RW 002, Kelurahan Sei Lakam Barat.
Dijelaskan, dari TKP akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Karimun berhasil membekuk 2 pelaku. Terduga pelaku yang diamankan atas nama Ian yang diamankan pada pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lainnya pada pukul 17.30 WIB bernama Mardi.
Dari pengungkapan kasus ini. Polisi mengamankan barang bukti 2 tabung gas 3 kilogram warna hijau dan 1 gunting berwarna oren.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 2 TKP lainnya yaitu RM Padang Jaya & Club Bunga Happy di Pasar Maimun,” ujarnya.(ria)