22 Mei Pelayanan Publik di Disduk Tetap Buka

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jelang satu hari perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tetap membuka pelayanan publik. Sehingga, masyarakat yang masih mengurus dokumen penting masih bisa mendapatkan pelayanan.

    “Jumat (22/5) kami tetap buka. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru. Cuti lebaran tidak ada jadi semua ASN masuk, begitu juga dengan pelayanan publik,” ucap Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar menegaskan, Kamis (21/5).

    Mantan Camat ini menyebutkan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tetap akan diproses. Namun, untuk penyelesaian berkas akan menyesuaikan. Setidaknya paling lambat setelah lebaran. Berkas tersebut diproses.

    “Seperti biasa, kalau sudah selesai akan diinformasikan ke pemohon melalui pesan singkat. Kan ada resi sebagai bukti pengurusan. Di situ ada tertera kapan harus diambil. Kita menghindari penumpukan dokumen di kantor pelayanan,” ungkapnya.

    Meskipun mendekati waktu lebaran Said menegaskan pelayanan publik tetap dimaksimalkan. Untuk itu masyarakat tidak usah khawatir terkait layanan kependudukan.

    “Sudah arahan kita hanya mengikuti perintah. Jadi masyarakat tudak perlu khawatir,” ulas mantan Kabag Tapem Sekdako Batam itu.

    Diakui Said, sejak pandemi Covid-19, jumlah permohonan yang diterima mengalami penurunan yang cukup drastis. Pihaknya juga melakukan perubahan skema pelayanan agar masyarakat tidak berkerumun. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di bagian pelayanan.

    “Pasti ada penurunan. Sekarang warga dibatasi yang masuk ke ruang tunggu. Pengajuan semuanya di loket. Petugas juga masih menggunakan protokol kesehatan, begitu juga masyarakat,” terang dia.

    Ia mengatakan, walaupun pihaknya sudah membuka layanan daring. Sangat disayangkan warga masih tetap memilih mendatangi kantor Disdulcapil untuk mendapatkan pelayanan. Padahal menurutnya, waktu penyelesaian sama baiknya dengan online maupun offline.

    Sementara, untuk perekaman e-KTP hingga saat ini belum bisa dilakukan. Pembatasan layanan ini juga betujuan untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pemohon. Menurutnya untuk perekaman dibutuhkan interaksi antara petugas dan pemohon yang cukup insten. Untuk itu, pihaknya masih menutup sementara pelayanan ini.

    “Kita masih membatasi untuk yang perekaman. Kalau kondisi sudah membaik nanti kami akan buka kembali. Perekaman di sembilan kecamatan masih dihentikan saat ini,” pungkasnya.(hbb)