Masyarakat Natuna Gelar Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), Jumat (14/5). (Posmetro.co/maz).

    NATUNA, POSMETRO.CO: Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kali ini, rapat membahas soal pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah bagi umat muslim di Kabupaten Natuna.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Drs H Abdul Hamid Rizal, MSi berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Natuna di Jalan Batu Sisir, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (14/5).

    Hamid Rizal mengatakan, bahwa Plt Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah bagi daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.

    Sebagai daerah yang masih berstatus Zona Hijau atau daerah belum terpapar Covid-19, maka masyarakat Kabupaten Natuna diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Ied berjamaah di masjid, dan bukan di tempat terbuka seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya.

    Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

    Kemudian juga berdasarkan Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan Serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

    Meski diperbolehkan untuk menunaikan salat berjamaah, namun dalam pelaksanaanya harus tetap memperhatikan aturan dari protokol kesehatan.

    Seperti menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Selanjutnya membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta menjaga jarak fisik.

    “Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini untuk menghindari wabah virus corona,” ungkap Hamid Rizal.

    Dengan adanya Surat Edaran dari Plt Gubernur Kepulauan Riau dan Fatwa MUI itu, Bupati Natuna mengajak masyarakat agar senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena masih bisa melaksanakan ibadah salat berjamaah rutin tahunan di hari kemenangan umat muslim.

    Hamid Rizal berharap agar kita semua tetap mengikuti seluruh himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.(maz)