KARIMUN, POSMETRO.CO: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, Agus Yulianto mengingatkan kepada para pelaku penyeludupan Hp agar menghentikan aksinya. Selain melanggar aturan dan akan menjadi target pihaknya dalam operasi pengamanan. Juga dinilai merupakan hal yang percuma.
Hal ini dinilai Agus lantaran, saat ini telpon pintar tersebut
tidak akan dapat difungsikan terkait aturan pemblokiran ponsel
ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan
resmi 2020 ini.
Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang
digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di
Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Untuk itu semua HP black Market atau yang illegal tidak akan dapat
digunakan, jadi Percuma mereka melakukan aksi,” ujar Agus, Kamis (14/5).
Disebutkannya juga, seiring dengan pemblokiran HP ilegal yang
dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dimungkinkan aksi
penyeludupan terutama Hp akan turun.
“Selama 2018, 2019 masih berhasil kita gagalkan, dan 2020 mulai
menuuran, dan kita harapan dengan berlakunya aturan pemerintah
seperti ini akan meniadakan aksi penyelundupan Hp,” tegasnya lagi.
Sementara dimasa Pandemi Covid-19, Bea Cukai, lanjutnya tetap
melakukan tugas dan fungsinya, terutama perket pengamanan barang di
laut secara illegal.
“Tugas dan fungsi kita selama wabah Pandemi ini tetap kita lakukan
baik di darat maupun di laut, tentunya dengan proteksi yang baik,
sesuai aturan dengan menggunakan alat pelindung diri. Petugas yang
melakukan patroli kita lengkapi dengan Alat Pelindung diri,”
tambahnya.
Dimulai dari penegahan, petugas sudah menggunakan baju APD lengkap,
kemudian dengan menyemprotkan disinfektan ke kapal yang di periksa,
hingga pengecekan para Kru Kapal sebelum dibawa.
“Kita juga menyiapkan tim medis yang melakukan pengecekan langsung
dalam setiap operasi yang digelar,” tutupnya.(ria)