Dinyatakan Sembuh, Mata Pasien Covid-19 RSUP Berkaca-kaca

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Nz, pasien sembuh di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib saat menjawab pertanyaan wartawan. (Posmetro.co/aiq)

    PINANG, POSMETRO.CO: Kabar gembira disampaikan Pelaksan Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT), dr Elfiani Sandri. Pasien positif Covid-19 terlama yang sempat dirawat selama 52 hari di RSUP RAT, akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah setelah dinyatakan sembuh, Senin (11/5).

    Lebih lanjut dr Elfiani Sandri menyebutkan bahwa pasien berinisial Tn Nz, jenis kelamin laki-laki berusia 55 tahun merupakan warga Kompleks Taman Sari Kelurahan Seijang Kecamatan Bukit Bestari.

    “Pasien dirawat di ruang isolasi RSUD RAT sejak tanggal 20 Maret, 2020 sampai dengan 10 Mei 2020 (sekitar 52 hari),” sebut dr Elfiani.

    Dijelaskan lebih detail oleh dr Elfiani, keluhan klinis mulai muncul tanggal 13 Maret 2020. Pasien mulai demam, batuk, pilek, badan terasa lemah sekali. Pegal-pegal dan perut terasa nyeri. Lalu, pada tanggal 18 Maret 2020, pasien merasa sesak dan besoknya masuk ke RS.

    Perlu diketahui, riwayat perjalanan pasien adalah ke Kuala Lumpur (Sri Petaling), dari tanggal 26 Februari sampai 01 Maret 2020. Setelah itu yang bersangkutan melanjutkan perjalanan ke Batu Pahat, Johor, Malaysia dari tanggal 01 – 13 Maret 2020.

    Setelah tanggal 13 Maret, pasien pulang ke Indonesia. Tiba di Indonesia, pasien mulai merasakan demam, batuk dan pilek.

    Maka, pasien pun dibawa ke RSUP RAT. Hasil swab pertama tanggal 20 Maret 2020, yang keluar tanggal 26 Maret 2020 menyatakan yang bersangkutan positif Covid-19.

    Selama dirawat, pasien ini sudah dilakukan 9 kali pemeriksaan laboratorium. Pada pemeriksaan ke-8 dan 9 (tanggal 03 Mei 2020 dan 09 Mei 2020) hasil lab PCR dinyatakan negatif.

    Berdasarkan hasil laboratorium PCR ini, yang 2 kali negatif, maka pasien dinyatakan sembuh.

    Meskipun sudah dinyatakan sembuh. Namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.

    “Meski telah dinyatakan sembuh dari virus covid-19, pasien tetap harus melakukan karantina mandiri di rumahnya. Jaga jarak dengan orang lain dan cuci tangan sesering mungkin. Pakai masker saat keluar rumah,” tegas dr Elfiani.

    Masih menurut penjelasan dr Elfiani, 24 pasien covid-19 yang pernah dirawat di RSUP Kepri, 17 orang sudah dinyatakan sembuh. Mereka sudah bisa pulang. Saat ini, sebanyak 3 orang masih dirawat di RSUP Kepri.

    “Masih sekitar empat sampai lima hari, tiga orang tersebut masih dalam penanganan tim medis di ruang isolasi RSUP Kepri,” sebut dr Elfiani.

    Sementara itu, Nz mengaku bahagia dan bersyukur atas kesembuhannya dari penyakitnya.

    “Alhamdulillah saya sudah sembuh dari virus covid-19, setelah dirawat selama 52 hari. Ini, merupakan ujian dari Allah SWT. Saya berusaha ikhlas, menerima dan sabar menjalani perawatan. Terimakasih kepada tim medis, yang sudah berjuang merawat saya sampai sembuh,” kata Nz dengan mata berkaca-kaca menahan tangis.

    Pada kesempatan ini, Nz mengajak semua orang untuk lebih waspada. Selalu jaga kebersihan. Jaga jarak dengan orang. Cuci tangan sesering mungkin. Jangan lupa pakai masker kalau keluar rumah.

    Namun, satu hal yang terpenting, Nz berpesan, bagi mereka yang terpapar covid-19. “Tetap jaga semangat dan yakin bakal sembuh. Terus berdoa, agar Allah SWT berikan kesembuhan,” ujarnya.(aiq)