Transportasi Dibuka, 2 Maskapai Minta Beroperasi di Bandara Hang Nadim

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Bandara Hang Nadim Batam. (Posmetro,co

    BATAM, POSMETRO.CO: Meski Kementerian Perhubungan RI sudah mulai membuka kembali akses seluruh transportasi darat, laut dan udara pada Kamis (7/5), tapi untuk transportasi udara menuju Bandara Hang Nadim Batam belum ada aktifitas penerbangan.

    “Memang sudah mulai dibuka, tapi penerbangan ke Batam belum ada,” kata Suwarso, Dirut Bandara Hang Nadim Batam, Kamis.

    Dikatakan Suwarso, selama ini juga Bandara Hang Nadim Batam tetap buka, namun hanya menyediakan pelayanan angkutan barang.

    “Kalau buka tetap buka dari sebelum ada larangan terbang, tapi hanya untuk kargo muatan barang,” ujarnya.

    Suwarso mengatakan, sudah ada 2 maskapai penerbangan yang mengajukan permintaan untuk kembali beroperasi tujuan Batam yaitu Citylink dan Lion Grup.

    “Citylink sudah mengajukan 8 rute untuk memulai tanggal 8 Mei dan Lion Grup untuk tanggal 10 Mei,” terangnya.

    Pantauan POSMETRO.CO, suasana Bandara Hang Nadim Batam masih sepi, tidak ada aktifitas pelayanan. Gerai penjual juga masih terlihat tutup.

    Sehari sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5) mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi.

    Budi mengatakan rencananya, mulai Kamis, (7/5) moda transportasi seperti pesawat dan lainnya akan kembali beroperasi.

    Meskipun kembali beroperasi, ia menegaskan, kebijakan larangan mudik tetap berlaku dan hanya orang dalam kriteria khusus yang diperbolehkan bepergian.

    Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

    Ia juga menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.(*/abg)