BATAM, POSMETRO.CO: Hampir satu bulan, dua kasus hukum yang melibatkan Planet Holiday, kini belum tuntas. Pertama, dugaan memfasilitasi perjudian jenis pingpong dan aktivitas dugem di masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mendesak pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan Hotel Planet Holiday tersebut.
“Harus tuntas sebagai penegakan maklumat Kapolri sebagai langkah antispasi pencegahan Covid-19,” kata Utusan kepada POSMETRO.CO, pada Senin (4/5).
Politikus Fraksi Hanura itu, juga sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian yang telah melakukan penggerebekkan terhadap Diskotek Planet yang beraktivitas di tengah masa pandemi Covid-19.
Diakui Utusan, memang kendalanya adalah saat penggerebekan, Kota Batam belum masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tapi, sepanjang syarat-syarat pencegahan terpenuhi, kita apresiasi kinerja Kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Diskotek Planet yang terletak di Hotel Planet Holiday digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/4). Penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Barelang. Sebanyak 71 pengunjung tempat hiburan malam itu diamankan. 43 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
Seminggu kemudian, Planet Holiday berulah lagi. Lagi-lagi Polresta Barelang harus menggerebek enam ruangan di lantai 7 Hotel Planet Holiday. Penggerebekkan itu dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan aktivitas perjudian jenis pingpong pada Rabu (15/4) dinihari. Saat itu polisi mengamankan perlengakapan soundsystem, layar televisi dan komputer.
“Kami berharap, apapun hasil pemeriksaan polisi, ditemukan atau tidak dugaan tindak pidananya kasus ini jangan sampai jalan di tempat,” kata Utusan mengakhiri.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro apakah sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka, ia mengarahkan untuk konfirmasi ke Satuan Reskrim Polresta Barelang.
“Belum monitor. Coba ke Reskrim,” jawabnya singkat.(cnk)