BATAM, POSMETRO.CO: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Hong Tai Utama Industri, Batamcentre, pada Rabu 3 Juli 2019 lalu.
Ada temuan air limbah bekas pencucian limbah plastik yang diduga kuat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang ke drainase di pinggir jalan tak jauh dari simpang Kalista, Batamcentre.
Diam-diam perusahaan di sebelahnya, PT Hong Seng juga melakukan aktivitas yang serupa. Sample untuk uji laboratorium pun diambil. Hampir setahun, tapi sampai sekarang belum ada diungkap apa hasil uji lab serta apa tindakan dari DLH terkait itu. Tapi kasus PT Hong Seng sampai ke polisi.
Terkait dengan penyidikan dugaan pencemaran lingkungan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dan DLH Kota Batam terhadap dugaan pembuangan limbah plastik dari kawasan Puri Industrial Park 2000 yang salah satunya diduga dilakukan PT Hong Seng, Ombudsman Kepri angkat bicara.
“Kita imbau penyidik Polda Kepri serius menuntaskan hasil penyidikannya,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Siadari kepada POSMETRO.CO, Selasa (5/5). Lanjut dia, bila memenuhi aspek tingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka. Bila tidak terbukti maka segera umumkan ke publik dan ditutup kasusnya.
“DLH Kota Batam bersama-sama penyidik Polda Kepri agar bekerjasama mengusut hal ini. Kepala Dinas DLH harus bertanggungjawab apabila kasus ini tidak dituntaskan,” pintanya. Dengan ini, katanya publik akan menilai apakah DLH bekerja dengan baik atau sebaliknya.
Kemudian, sambung Lagat, DPRD Kota Batam khususnya Komisi III dapat menggunakan haknya untuk menekan Pemko Batam khususnya DLH untuk menyelesaikan pengusutannya atas kasus limbah ini.
“Bila perlu Walikota dan atau Wakil Walikota Batam dapat dipanggil apabila kadis DLH tidak serius,” tambahnya.
Tidak hanya itu, sebagai pengawas pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman Kepri akan memeriksa para pihak terkait apabila proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini tidak dituntaskan.(cnk)