INSA Batam Angkat Bicara Terkait Kasus 1.560 Ton Limbah B3 di Kapal MT J.NAT

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Osman Hasyim

    BATAM, POSMETRO.CO : Terkait pemberitaan adanya 1.560 ton diduga limbah Bahan berbahaya beracun (B3) mengandung logam berat, lolos dibawa dari Batam ke Chittagong Bangladesh dengan kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, pada hari Sabtu (18/4), membuat beragam tanggapan dari berbagai pihak.

    Untuk berita selengkapnya terkait hal ini silahkan baca di http://posmetro.co/2020/05/02/1-560-ton-limbah-b3-lolos-dibawa-ke-bangladesh-apa-kata-bc-dan-ksop/

    Salah satu tanggapan disampaikan langsung ke redaksi posmetro.co oleh pihak Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Batam.

    Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim menyebutkan, pihaknya merasa perlu untuk memberikan tanggapan terkait kasus tersebut, agar ada kepastian hukum, rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dan penyedia jasa pelayanan.

    ‘Untuk diketahui INSA adalah organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga, untuk itu perlu kita lindungi agar kegiatan industri maritim dan perputaran perekonomian Batam dapat terjaga,” jelas Osman.

    Dijelaskan Osman,
    perlu dipahami bahwa di setiap kapal jenis tanker pasti ada yang namanya slop oil, sludge oil dan air bercampur minyak.

    ”Dengan demikian tidak dapat kita katakan kapal tersebut mengimpor atau membawa limbah.

    Dalam kasus MT J Nat yang melakukan pekerjaan tank cleaning oleh perusahaan yang memiliki izin tank cleaning. Dan limbahnya masih berada di atas kapal sebagai sisa pembersihan tanki, dan tidak menyebabkan pencemaran apalagi telah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov Kepri, untuk selanjutnya dikirim ke Bangladesh telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” terang Osman.

    Dilanjutkannya, diketahui pula apabila ternyata di Bangladesh terjadi masalah terhadap sisa hasil tank cleaning tersebut merupakan tanggung jawab nakhoda sepenuhnya. Karena locus dilekti atau tempat kejadian di luar yurisiksi Republik Indonesia.

    ”Dari sisi KSOP di dalam meng-administrasikan kedatangan kapal dan memberikan izin berlayar (SIB), apabila kapal telah sesuai persyaratan maka sudah menjadi kewajiban KSOP/Syahbandar untuk memberikan surat izin berlayar bagi kapal tersebut,” kata Osman.

    Dinyatakannya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak dapat menahan kapal untuk tidak berangkat hanya berdasarkan informasi.

    ”Adanya dugaan atau permintaan pihak tertentu kecuali atas izin/perintah dari Kantor Pengadilan.

    Sedangkan dari sisi Bea Cukai kita harus memahami apa yang dimaksud manifest sebagaimana Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965).

    Pengertian manifest adalah dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut, pada saat kedatangan ataupun keberangkatan,” terangnya panjang lebar.

    Sehingga dalam sebuah cargo manifest akan termuat semua informasi terkait komoditi barang yang akan diekspor maupun yang akan di Impor, yang di muat dalam sarana pengangkut.

    Sehingga adanya dugaan penyimpangan atau penyeludupan karena sisa tank cleaning, tidak masuk di dalam manifest adalah tidak berdasar.

    ”Karena sisa tank cleaning bukan merupakan barang niaga atau komoditi.

    INSA Batam sangat berharap semua instansi atau lembaga tidak ragu menjalankan kewenangannya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengguna jasa, pelaku usaha dan agar kegiatan ekonomi di bidang perkapalan dan industri maritim berjalan kondusif sehingga Batam tetap dipercaya,” tutup Osman. (dye)