1.560 Ton Limbah B3 Lolos Dibawa ke Bangladesh, Apa Kata BC dan KSOP…

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kapal tanker MT J.NAT saat berada di perairan Barelang, Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebanyak 1.560 ton limbah Bahan berbahaya beracun (B3) mengandung logam berat lolos dibawa dari Batam ke Chittagong Bangladesh dengan kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, pada hari Sabtu (18/4).

    Lolosnya ribuan ton limbah B3 hasil tank cleaning yang seharusnya diekspor sesuai prosedur ekspor Limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun namun langsung dibawa ke Bangladesh, tidak hanya membahayakan awak kapal, namun juga dinilai janggal.

    Pasalnya, instansi terkait yang harusnya melakukan pengawasan namun justru kompak buang badan, dan terkesan cuci tangan. Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam mengaku pihaknya hanya berpatokan ke manifest barang dari Bea Cukai (BC). Sementara, Bea Cukai Batam mengaku pihaknya hanya menerima manifest dari agen pelayaran dan manifest kepada BC.

    POSMETRO.CO berhasil memperoleh dokumen Berita Acara Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Ir Edison, M.Si.

    Berita Acara Verifikasi tersebut memuat tentang verifikasi hasil kegiatan pekerjaan Tank Cleaning Kapal MT J.NAT ex JESSLYN Natuna di perairan Barelang, Kota Batam dan menyebutkan bahwa, DLHK Kepri melakukan verifikasi pekerjaan disaksikan oleh Staf Pengelolaan Limbah B3 DLHK Provinsi Kepri, Milya Hariza, A.Md.

    Dalam dokumen Berita Acara Verifikasi juga disebutkan bahwa 1.560 ton limbah B3 tersebut meliputi sludge oil sebanyak 60 ton, slope oil sebanyak 1.000 ton dan oily water sebanyak 500 ton.

    Lolosnya 1.560 ton limbah B3 tersebut diungkapkan pertama kali oleh Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, Azhari kepada POSMETRO.CO, Jumat (1/5) sore.

    Azhari berkisah bahwa KPLHI sedang menelusuri beberapa kasus terkait pelanggaran lingkungan, salah satunya adalah kegiatan tank cleaning kapal tanker MT J.NAT ex FSO Jesslyn Natuna yang limbahnya lolos dibawa ke Chittagong, Bangladesh.

    “MT J.NAT merupakan kapal tanker Floating Storage Oil (FSO), dimana berdasar informasi yang kami peroleh mau dijual scrap. Meski begitu, MT J.NAT harus dibersihkan lebih dulu karena merupakan storage yang isinya minyak mentah yang komposisinya mengandung logam berat dan tergolong limbah B3,” ujar Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, Azhari, Jumat (1/5) lalu.

    Ditambahkan Azhari, pihaknya mengkhawatirkan terjadinya paparan merkuri dari limbah B3 karena limbah tersebut masih berada dalam MT J.NAT.

    Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh, Azhari mengungkapkan bahwa MT J.NAT akan diclearance oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam pada tanggal 14 April 2020 lalu. Mendapat informasi tersebut, KPLHI lantas membuat laporan secara online ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan laporan diterima oleh bagian Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

    “Kemudian, KPLHI Batam mendapat informasi bahwa pada tanggal 18 April 2020, MT J.NAT sudah berlayar ke Chittagong, Bangladesh dan kapalnya akan discrap. Namun pada tanggal 17 April lalu, KPLHI Batam sempat mengirim surat ke KSOP Batam agar MT J.NAT jangan diclearance (jangan diberikan Surat Izin Berlayar, SIB). Tapi, kami kemudian mendapat informasi jika MT J.NAT sudah berangkat dari perairan Barelang menuju Chittagong, Bangladesh,” paparnya.

    KPLHI Batam, tambah Azhari merasa kecewa karena limbah B3 tidak diturunkan lebih dulu sebelum MT J.NAT pergi ke Chittagong, Bangladesh.

    Saat ini, kata Azhari, MT J.NAT berikut muatannya 1.560 ton limbah B3 sedang dalam perjalanan menuju Chittagong, Bangladesh.

    “Selain kami kecewa kapal ini bisa keluar dari perairan Batam dengan membawa muatan 1.560 ton limbah B3, Non Government Organization (NGO) atau LSM dan media internasional juga memperhatikan kasus MT J.NAT ini,” paparnya.

    Ketika dikonfirmasi terkait limbah B3 yang ada dalam MT J.NAT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepri, Ir Edison, M.Si membenarkan adanya limbah B3 MT J.NAT.

    “Memang ada limbah B3 di kapal MT J.NAT. Tapi saya tidak ingat apa saja jenis limbahnya,” kata Edison, Jumat (1/5) lalu.

    Terkait adanya limbah B3 dalam tanker MT J.NAT namun disebutkan tanker tidak memiliki muatan (nihil karg), Raja Kapos KSOP Batuampar mengatakan bahwa, clearance tanker MT J.NAT dari KSOP Batam sudah clear. Raja berkilah jika clearance MT J.NAT yang dikeluarkan KSOP Batam berdasarkan manifest Bea Cukai (BC) Batam.

    “Dalam manifest Bea Cukai (BC) Batam disebutkan nihil kargo (tanker tidak memiliki muatan, red), jadi kita berdasarkan manifest BC itu mengeluarkan clearance (surat izin berlayar). Jadi dari KSOP Batam sudah clear, namun bisa langsung ke Humas, Ibu Aina (Humas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam, Anina, red),” ungkapnya.

    Bea Cukai (BC) Batam pun tidak mau disalahkan terkait manifest yang dikeluarkan yang menjadi dasar KSOP dalam menerbitkan clearance sehingga MT J.NAT bisa berlayar ke Chittagong, Bangladesh dengan membawa muatan 1.560 ton limbah B3.

    “Manifest itu bukan diterbitkan Bea Cukai (BC) Batam, dan perlu diketahui bahwa manifest itu merupakan pemberitahuan dari agen pelayaran ke Bea Cukai (BC),” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, Jumat (1/5).

    Susila berkilah bahwa yang tahu muatan kapal MT J.NAT adalah agen pelayaran. Susila juga berdalih jika Bea Cukai (BC) Batam juga tidak mengecek satu persatu item barang seperti yang ada dalam manifest.

    “Itu kan bukan objek pemeriksaan, jadi BC Batam tidak perlu mengecek barang satu persatu,” kilahnya.

    Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan bahwa, kegiatan mengeluarkan limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan kegiatan Ekspor Limbah B3.

    Selanjutnya, untuk ekspor limbah B3 juga harus mengantongi Rekomendasi Ekspor Limbah B3 seperti tercantum dalam dalam Pasal 75 (5) yang berbunyi: “Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.(hda)