Masih Ada Ferry ke Singapura, Tapi Kunjungan Singkat Tak Dibolehkan

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Para calon penumpang saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcentre. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sari, siang itu harus adu mulut dengan petugas tiket di konter Pelabuhan Ferry Internasional Batamcentre. Ia sendirian sambil menggendong tas gandeng berisikan sejumlah pakaiannya selama di Singapura. Kepada petugas konter Mejesty Ferry tujuan Singapura itu, wanita berhijab ini mengaku, dalam kondisi sehat.

    Tapi petugas tidak begitu saja percaya. Meskipun masih ada ferry ke Singapura, secara prosedur pengawasan calon penumpang lebih ketat. Ia harus mengisi Health Form Declaration. Tidak hanya itu, prosedur lain, majikan di tempat Sari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) harus menjadi penjamin.

    “Bisa dihubungi majikannya di sana (Singapura),” kata petugas tiket. “Bisa. Ini nomor HP nya,” jawab wanita yang berdomisili di bilangan Nongsa itu.

    Setelah dihubungi, Sari pun akhirnya dibolehkan berangkat ke Singapura setelah diperiksakan suhu tubuhnya.

    Memang, selama pandemi covid-19, pemerintah Singapura tidak memberlakukan kunjungan singkat. Bagi WNI yang berkunjung ke Singapura, harus diisolasi dulu di rumah selama 14 hari dan harus ada orang yang menjamin.

    “Kita minta WNI tidak ke Singapura dulu. Karena larangan kunjungan singkat ke Singapura masih berlaku,” kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, dihubungi wartawan, Rabu (22/4).

    Sambung Ngurah, pembatasan ini berlaku untuk sementara waktu, menimbang angka orang terpapar covid-19 di Singapura kian meningkat.

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pada Rabu (22/4) mencatat, sebanyak 1.111 kasus baru terjadi dengan rincian 0 imported cases, 28 kasus lokal di masyarakat, 33 kasus pemegang work permit (tinggal di luar asrama), dan 1.050 kasus pemegang work permit (tinggal di luar asrama). Jumlah ini pun diketahui sebagai penambahan terbesar kasus positif harian dan menambah total kasus positif Covid-19 di Singapura menjadi 9.215 kasus.(cnk)