Ramadan dan Idul Fitri, Pelajar Lingga Tetap Belajar di Rumah

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kadisdik Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga kembali memperpanjang libur sekolah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat.

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, terhitung tanggal 20 April 2020, pelajar diliburkan dalam rangka menyambut Ramadan selama seminggu kedepan.

    Berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Nomor:420/DISDIK-PPD/0934 tanggal 17 April 2020 maka disampaikan kepada bapak/ibu/wali murid/peserta didik di masing-masing sekolah.

    “Libur sekolah sebelum dan awal puasa Ramadan 1441 H tanggal 20 s.d 25 April 2020. Dilanjutkan pesantren kilat tanggal 27 April s.d 6 Mei 2020. anak-anak tetap belajar dirumah meski di Bulan Ramadan nantinya,” ungkap Junaidi,” Selasa (21/4).

    Lanjutnya lagi, tanggal 8 s.d 20 Mei 2020, dilanjutkan belajar di rumah secara daring/online, sedangkan tanggal 22 s.d 29 Mei 2020 libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

    “Selama Ramadan, pelajar mengikuti pesantren kilat di rumah, jadi tetap fokus belajar. Terkait masuk sekolah, akan dilihat perkembangan isu Covid-19 yang terjadi sekarang ini,” tuturnya.

    Jadi tanggal 30 Mei 2020, kata Junaidi kegiatan belajar mengajar peserta didik masuk kembali ke sekolah sambil menunggu ketentuan yang akan di tetapkan oleh pemerintah nantinya.

    Kalau untuk pegawai, desuai surat aderan Menpan RB, lebaran ASN tidak dibenarkan mudik, bahkan Pemkab Lingga juga mengirim surat edaran bahwasannya ASN Kabupaten Lingga tidak dibenarkan mudik.

    “Jika ada ASN ada yang mudik dan mengindahkan surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemkab Lingga akan di tindak tegas melalui sanksi yang sudah ada,” pungkasnya, sebab menyangkut tenaga pengajar sekolah yang ada di Kabupaten Lingga.(mrs)