Jalani Asimilasi Berulah, Mantan Napi akan Ditindak Tegas

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko mengatakan, untuk asimilasi para napi tentunya sudah memenuhi persayaratan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020. Dimana dalam aturan itu, bagi napi yang sudah menjalani hukuman 2/3 dan sudah bisa melakukan proses asimilasi.

    “Sepanjang aturan kita mencegah jangan sampai warga binaan agar tidak terpapar,” ujar Dedi saat acara Batam Menyapa Tanggap Bencana Covid-19 di RRI Batam, Kamis (16/4).

    Dedi menyebut, napi yang dapat asimilasi khusus untuk kasus pidana umum, bukan pidana khusus seperti korupsi, narkoba, trafficking dan lainnya.

    Diakuinya, sejak menjalani asimilasi, malah ada mantan napi yang berulah.

    “Benar, kejadiannya di Bengkong. Tapi udah ketangkap. Hak asimilasinya akan kita cabut, hukumannya ditambah,” kata Dedi lagi.

    Untuk menghindari physical distancing, pertengahan Maret lalu pihaknya sudah meniadakan kunjungan ke lapas.

    “Berkomunikasi lewat video call. Jadi tidak terputus komunikasi dengan pihak keluarga. Komunikasi juga hak warga binaan yang dipenuhi,” katanya lagi.

    Lanjut dia, untuk yang proses peradilan pihaknya sudah menyiapkan video call di rutan.

    “Hakim dan jaksa di pengadilan, warga binaan kita di rutan. Lewat video call. Kalau dibawa ke pengadilan takutnya dalam perjalanan bisa saja tertular dan masuk ke rutan akan bahaya,” tambahnya.

    Dedi juga tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga pemecatan jika pegawainya nekat melakukan pungli saat proses asimilasi.

    “Ini bencana nasional. Pelaksanaan asimilasi murni tidak dipungut apapun. Jika terbukti, kita sanksi tegas, sampai pemecatan. Kita tidak main-main,” tambah dia.

    Dedi memastikan, pihaknya pun tidak bisa ditekan siapapun. “Termasuk ada keluarga orang besar minta diasimilasikan. Kita tidak bisa berikan kalau tidak sesuai aturan,” katanya lagi.

    Jika ada warga binaan yang melakukan pelanggran lagi di luar, akan ambil tindakan tegas. Dari 36 ribu se-Indonesia baru 18 orang yang berulah lagi. Satunya di Batam yang di Bengkong.

    “Kita tidak bisa jamin mereka ini bisa berbuat baik. Kita berupaya berikan pembinaan di dalam,” terangnya. Pihaknya berharap seluruh warga binaannya berprilaku baik.

    “Minta masyarakat ikut mengawasi. Jika ada hal yang kurang berkenan tolong dibantu, yang melenceng-melenceng tolong diingatkan. Atau lapor ke lapas dan polisi,” tegasnya.

    Disesi yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengakui sudah menerima laporan keresahan masyarakat.

    Namun, pihaknya serta dari unsur TNI dan lainnya sudah melakukan patroli hampir 24 jam. Siap-siap bagi mantan napi yang sedang melakukan karantina diri di rumah selama 14 masih melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

    “Kami akan lakukan tindakan tegas terukur termasuk mantan napi yang berulah, terlebih di saat bencana nasional saat ini,” tutupnya.(cnk)