Hampir 1/2 Kilo Sabu dari Malaysia Disembunyikan Dalam Sandal

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan sabu, Rabu (15/4) . (Posmetro.co/ria)

    PINANG, POSMETRO.CO: Upaya penyeludupan Narkoba di tengah Pandemi Covid-19 masih tetap terjadi. Aksi tersebut berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Tanjung Pinang, Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kakanwil DJBC Kepri Agus Yulianto kepada POSMETRO.CO, pengungkapan ini beraawal, saat petugas melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang baru turun dari kapal MV Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah (TKIB).

    Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian di lakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang yang diketahui berinsial SA (30), Warga Negara Indonesia.

    Dia terlihat bahwa di dalam alas kaki, berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket serbuk putih dengan berat kurang lebih 498,79 gram.

    Kristal putih itu lanjut Agus, selanjutnya dilakukan pengujian menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif methamphetamine (sabu).

    “Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine atau sabu, selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut,” tambah Agus.

    Hal ini disebutkan Agus merupakan merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

    Selanjutnya, pada Rabu (15/4) Bea Cukai Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

    Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 498,79 gram atau hampir setengah kilo yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.(ria)