MUI Karimun Berpatokan dengan Fatwa MUI Pusat dan Kebijakan Pemda

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Jajaran MUI Karimun dan Wabup Karimun saat rapat di Kantor Bupati. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam rapat pada Selasa (14/4), yang menghasilkan pelaksanaan salat berjamaah, fardu lima waktu, jumat, tarawih hingga Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan di Kabupaten Karimun.

    Untuk hal ini MUI Kabupaten Karimun menghimbau selama belum ada kebijakan atau aturan sejenisnya yang baru agar diikuti.

    Wakil Ketua MUI Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, menyatakan, untuk keputusan pemerintah daerah disejalankan dengan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

    “Kemarjn pagi kita ikut membahas di dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati. Intinya sampai hari ini edaran pemerintah (termasuk Bupati Karimun) belum dicabut. Ditambah edaran Menag, maka jumatan belum dibolehkan. Termasuk salat tarawih, kecuali ada pernyataan baru,” ucap Rasyid Nur.

    Dijelaskanya, untuk permasalahan ini, MUI Kabupaten Karimun berpatokan pada fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat dengan menyelaraskan dengan pernyataan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

    “Di dalam Fatwa MUI jelas bunyinya. Tergantung keputusan pemerintah di daerah, jadi mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.(ria)