KARIMUN, POSMETRO.CO: Terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam rapat pada Selasa (14/4), yang menghasilkan pelaksanaan salat berjamaah, fardu lima waktu, jumat, tarawih hingga Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan di Kabupaten Karimun.
Untuk hal ini MUI Kabupaten Karimun menghimbau selama belum ada kebijakan atau aturan sejenisnya yang baru agar diikuti.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, menyatakan, untuk keputusan pemerintah daerah disejalankan dengan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
“Kemarjn pagi kita ikut membahas di dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati. Intinya sampai hari ini edaran pemerintah (termasuk Bupati Karimun) belum dicabut. Ditambah edaran Menag, maka jumatan belum dibolehkan. Termasuk salat tarawih, kecuali ada pernyataan baru,” ucap Rasyid Nur.
Dijelaskanya, untuk permasalahan ini, MUI Kabupaten Karimun berpatokan pada fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat dengan menyelaraskan dengan pernyataan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.
“Di dalam Fatwa MUI jelas bunyinya. Tergantung keputusan pemerintah di daerah, jadi mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.(ria)