Diduga Hina Presiden di FB, Warga Karimun Diamankan Tim Cyber

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    AB, pria warga Karimun yang diamankan Tim Cyber Sat Reskrim Polres Karimun diekspos. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Tim Cyber Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial AB, pria ini diamankan lantaran memposting status di akun pribadinya yang diduga menghina presiden.

    Penangkapan AB dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP-A /38/IV/2020/Reskrim, pada 13 April 2020. Sementara kejadian pada Kamis, 02 April 2020 sekira pukul 15.27 WIB.

    “Pelaku memiliki akun Facebook dengan nama akun “Armansyah Bylonk” dan akun tersebut memposting status Facebook yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia, kemudian kita kembangkan dan akhirnya pelaku berinisial AB berhasil kita amankan,” ujar Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK.

    Dijelaskannya kronologis kejadian berawal Pada hari Kamis, 07 April 2020, pelapor yang merupakan anggota kepolisian melaksanakan patroli cyber di sosial media Facebook kemudian pelapor melihat dan membaca postingan status dari akun Facebook atas nama Armansyah Bylonk yang berisi penghinaan terhadap Presiden Indonesia.

    “Adapun beberapa penggalan kalimat postingan status dari akun Armansyah Bylonk yang berisi penghinaan terhadap Presiden RI,” kata Herie.

    Adapun postingan status tersebut dibuat oleh akun facebook Armansyah Bylonk pada Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 15.27 Wib di Kabupaten Karimun.

    Pelaku AB, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Sungai Lakam, Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

    “Dari Pelaku kita amankan satu unit handphone merk Vivo type 1808 warna merah screenshoot postingan status akun facebook Armansyah Bylonk,” tambah Herie.(ria)