Pasien Positif Tambah Dua, PDP Naik Drastis

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri H Isdianto mengumumkan kenaikan jumlah pasien positif covid19. Berdasarkan data Selasa (14/4), ada dua pasien positif di Kepri. Penambahan itu menjadikan pasien positif covid19 di Kepri menjadi 29 orang.

    “Ada dua pasien positif dari Batam,” kata Isdianto, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/4) petang.

    Penambahan dua pasien positif ini menjadikan jumlah covid-19 di Batam menjadi 14. Sama seperti Tanjungpinang. Di Karimun masih tetap satu pasien.

    Selain dua tambahan pasien positif, jumlah pasien dalam pengawasan juga mengalami kenaikan drastis. Ada kenaikan 53 PDP dibanding sehari sebelumnya. Saat ini ada 218 PDP di Kepri dibanding Senin yang hanya sebanyak 165.

    Peningkatan PDP terjadi di Kota Batam. Dari sebelumnya sebanyak 94 orang menjadi 145 pasien. Di Tanjungpinang ada penambahan dua PDP dari 37 menjadi 39 orang. Sementara, daerah lainnya tiada penambahan, seperti Karimun (12), Anambas (3), Binyan (15) dan Natuna (4).

    Dalam kesempatan itu, Isdianto kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mengantisipasi dan mencegah menyebaranya covid19 ini. Di antaranya dengan tetap di rumah. Jika pun harus beraktivitas, maka diwajibkan menggunakan masker.

    Bakhan Isdianto sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur, tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum. Dalam instruksi itu pun ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum.

    Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Juga agar pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menyediakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

    “Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan dan atau hand sanitizer efektif berlaku sejak 18 April sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian,” demikian bunyi edaran yang dikeluarkan.***