Rokok Non Cukai 10 Juta Batang Kembali Diseludupkan

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...
    spot_img

    Share

    Petugas Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri mengamankan rokok luffman ilegal non cukai. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri bekerja sama dengan pangkalan sarana Operasi Tipe A BC Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan 10 jutaan batang rokok tanpa cukai pada Minggu (12/4). Penegahan ini dilakukan dalam operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020.

    Penegahan barang ilegal hasil tembakau ini berawal pada Minggu lalu, pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.

    Kemudian pada pukul 17.30 WIB tim patroli Bea Cukai Kepri melakukan penyisiran dan akhirnya menjumpai kapal kayu dengan ciri-ciri
    yang sama dengan informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh.

    “Pada saat ditemukan oleh petugas, kapal yang diketahui bernama KM Milenium berada di perairan Peureula tersebut sudah tidak bergerak, dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut,” terang Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto Senin (13/4) Sore.

    Sementara itu untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut lebih lanjut, kapal kayu KM Milenium GT 25 dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa.

    Dari pemeriksaan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau rokok. Kemudian dilakukan pencacahan dan hasilnya, muatan kapal sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal.

    “Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 10,3 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,3 miliar lebih,” ujar Agus lagi.
    (ria)