Bulan Ramadan, Pelajar Batam Ikut Pesantren Online

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Halalbihalal Bersama Keluarga Besar RSUD RAT

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, Gubernur...

    Gubernur Ansar Saksikan Pawai Ta’aruf MTQH Ke-XIII Kabupaten Bintan

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyaksikan...

    Gubernur Ansar Lantik Kepengurusan PGI Kota Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik dan mengambil...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah dari tanggal 14 April hingga 1 Juni mendatang. Hal ini merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tentang pelaksanaan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

    “Iya betul, diperpanjang lagi sampai 1 Juni. Surat edaran sudah kita kirim ke grup WhatsApp Kepala Sekolah baik negeri dan swasta,” ujar Hendri Arulan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Minggu (12/4).

    Dalam SE tersebut metode pembelajaran tetap sama yakni daring yang sudah disiapkan setiap sekolah dalam proses belajar, tanpa harus bertatap muka. Selain itu kata Hendri, memasuki bulan ramadan pelajar juga melakukan kegiatan pesatren namun melalui online.

    “Metodenya belajar tetap sama, daring. Di bulan puasa, ada kegiatan pesatren, nanti ada laporan anak-anak ke gurunya melalui grup WA atau lainnya. Jadi pelaksanaannya sesuai kebijakan masing-masing sekolah,” bebernya.

    Sambung Hendri, belajar di rumah untuk tingkatan PAUD, SD, dan SMP sederajat ini akan kembali belajar tatap muka pada tanggal 2 Juni mendatang. Jika waktu masa darurat dalam keadaan aman dari wabah Covid-19.

    “Kembali belajar tanggal 2 Juni. Melihat kondisi aman dari Covid-19. Sehingga anak-anak ini bisa sekolah seperti biasa,” harap Ketua PGRI Kota Batam itu.

    Hendri kembali mengingatkan, baik kepada orangtua, pelajar, tenaga pendidikan, dan lainnya untuk tetap menaati imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Saat ini peran orangtua sangat penting mengawasi anaknya selama masa belajar di rumah.

    “Kalau kita patuh, tidak melakukan kegiatan berkerumun dan tetap di rumah. Kita optimis mata rantai penyebaran virus corona ini cepat berakhir,” ucap Hendri lagi.

    Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam HM Rudi ini mengimbau agar tenaga pendidikan dan kependidikan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sesuai protokol kesehatan World Health Organization (WHO).

    Selain itu kepada seluruh tenaga pendidikan dan kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam upaya pencengahan penularan Covid-19. Apabila ada ASN/Non ASN di lingkungan Pemko Batam melanggar. Maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai SE Walikota Batamm nomor 13 tahun 2020.(hbb)