Apa Kabar Mobil Bodong Oknum Jaksa di Batam? KKRI: Diproses Kejagung

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...
    spot_img

    Share

    Pintu masuk kendaraan di Pelabuhan Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Apa kabar dua mobil mewah jenis Land Cruiser dengan plat nomor BP 1882 ZL warna hitam dan FJ Cruiser bernomor polisi B 2034 PBC warna kuning keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Jambi secara ilegal pada Desember 2019 lalu?

    Dua unit mobil ini diduga milik oknum petinggi Kejaksaan Negeri Batam yang dikirim melalui jalur ilegal.

    Informasi yang diperoleh POSMETRO.CO, pengiriman dua unit mobil FTZ ke Jambi ini diduga melibatkan pihak terkait di pelabuhan. Belakangan kasus ini mencuat. Hingga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) turun tangan menyelidikinya.

    “KKRI masih menunggu hasil proses pemeriksaan internal Kejaksaan terkait laporan pengaduan dugaan penyeludupan dua mobil mewah yang diduga melibatkan petinggi di lingkungan Kejari Batam,” ujar Ketua KKRI Dr Barita Simanjuntak menjawab pertanyaan POSMETRO.CO, Minggu (12/4).

    Barita mengatakan, sesuai kewenangannya, Komisi Kejaksaan menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

    Katanya, setiap laporan pengaduan masyarakat adalah wajib untuk diterima dan ditindak lanjuti oleh Komisi, laporan atau pengaduan tersebut akan didalami, dianalisis, dicek ricek akurasi dan kebenarannya.

    “Kemudian Komisi tentunya akan meneruskan dan menyampaikan laporan pengaduan tersebut ke Kejaksaan (Agung) untuk ditindaklanjuti,” kata Barita lagi.

    Lanjut Barita, berdasarkan hal itulah selanjutnya Komisi akan melakukan pemantauan dan meminta tindak lanjut atau memberikan rekomendasi selanjutnya tentang laporan yang disampaikan masyarakat termasuk menyampaikan ke pelapor. “Jadi kita masih menunggu proses internal di Kejaksaan,” tutupnya.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum terkonfirmasi terkait rekomendasi KKRI.

    “Saya belum pernah terkonfirmasi terkait itu. Saya coba konfirmasi dulu untuk lebih jelasnya ya, yang ditanya ini apakah kaitan penyeludupannya, atau dugaan pegawai kami yang indisipliner. Kalau terkait penyeludupannya itu coba tanya ke Bea Cukai apakah sudah ada penyelidikan atau penyidikannya. Nanti hari saja konfirmasinya ya,” jawab Hari Setiyono saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/4).

    Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, terkait dua mobil bodong ini dibawa dari Batam menuju Jambi pada 22 Desember 2019 lalu, pihaknya masih mencari informasi di lapangan.

    “Saya coba konfirmasi ke teman-teman di lapangan dulu ya,” kata Sumarna.

    Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi dikonfirmasi terkait laporan pengaduan dugaan penyeludupan mobil yang diduga melibatkan petinggi di lingkungan Kejari Batam, yang sedang ditangani oleh KKRI, hingga berita ini diketik, belum menjawab konfirmasi POSMETRO.CO.(cnk)