Libur Sekolah di Karimun Kembali Diperpanjang hingga 1 Juni

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakrie Hasyim. (Posmetro.co/dok)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun kembali memperpanjang libur sekolah untuk tingkat PUD, TK, SD sederjat hingga SMP sederajat. Dimana Libur sekolah yang awalnya berakhir pada 13 April, diperpanjang hingga 1 Juni 2020.

    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakrie Hasyim saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kamis (9/4). Ia menyatakan dari hasil rapat yang telah dilakukan, pemerintah menyatakan memperpanjang libur sekolah yang dilakukan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Khususnya pada anak didik dan tenaga pendidik.

    Perpanjangan jadwal libur ini tertuang dalam surat edaran nomor 420/D1SDIR-SEKR/IV/417/2020 tentang pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus diseases 2019 (Covid-29) di Kabupaten Karimun yang dikeluarkan pada 5 April.

    “SE ini sudah kita kirimkan ke Kepala/Pengelola PAUD/RA, Kepala SD/MI dan SMP/MTS 3. Kctua PKBM dan Pimpinan LKP di Kabupaten Karimun, dimana untuk menerapkan SE ini,” ucap Bakrie.

    Disebutkanya dalam penerapan perpanjanga libur yang ketiga kalinay ini pihaknya berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(COVID-19).

    Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentanga Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19), serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 307 tahun 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau.

    Ditambah Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 420/DISDIK. SEKR/II/317/2020 tanggal 19 Maret 2020tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Pada Saluan Pendidikan Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19)Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

    “Dengan ini disampaikan untuk Meniadakan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI. SMP/MTs, PKBM dan LKP mulai tanggal 13 April sampai dengan 1 Juni 2020 mendatang. dengan rincian sebagai berikut Tanggal 13 April sampai 23 April 2020 merupakan Libur tanggap darurat COVID-19 dalam waktu ini Kegiatan PBM tetap berjalan dengan metode daring atau disesuaikan dengan keadaan sekolah,” jelasnya.

    Kemudian lanjut Bakrie libur kembali di tanggal 24 April sampai 25 April 2020 yang merupakan Libur awal Ramadhan, Selanjutnya Tanggal 27 April sampai 16 Mei 2020 kembali merupakan Libur tanggap darurat COVID-19 dan Kegiatan PBM tetap berjalan dengan metode daring/ disesuaikan dengan keadaan sekolah.

    “Kemudian tanggal 18 Mei sampai 30 Mei merupakan libur sebelum dan sesudah lebaran. Dan terakhir pada 1 Juni 2020 dimana merupakan libur nasinal dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila, jadi aktifitas belajar mengajar insha allah akan kembali berjalan pada 2 Juni mendatang,” tegasnya. Namun tentunya pihaknya akan kembali melihat kondisi Kabupaten Karimun dalam penyebaran wabah Covid-19 nantinya.(ria)