KARIMUN, POSMETRO.CO: Hingga Selasa (7/4) sebanyak 60 Warga Binaan (WB) dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun, hal ini dilakukan terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dikeluarkannya para Narapidana itu setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Lauli dalam pemenkumham menerangkan butir tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Kepala Rutan Karimun Dodi Naksabani, melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Karimun, Novi yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Selasa (7/4) sore, membenarkan jumlah tersebut.
“Hari ini dengan jumlah 8 orang. Jadi total 60 orang,” ucapnya.
Dirincinya, jumlah warga binaan yang sudah mendapatkan asimilasi di antaranya pada Tanggal 1 April sebanyak 7 orang, tanggal 2 April sebanyak 20 orang, tanggal 3 April sebanyak 5 orang, tanggal 4 April sebanyak 7 orang, tanggal 5 April nihil, Tanggal 6 April 3 orang dan Hari ini tanggal 7 April sebanyak 8 orang.
Mereka, lanjutnya, terus wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Pos Bapas Tanjungbalai Karimun setelah sepekan menjalani asimilasi di rumah.(ria)