Kapal Pembawa Kayu Teki Diamankan Kanwil BC Kepri, Pelaku Kabur

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

     KM Putra Abadi memuat kayu teki yang diamankan jajaran Kanwilsus DJBC Kepri, Jumat (3/4). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kanwilsus DJBC Kepri terus mengoptimalkan pengawasan di perairan. Aktivitas masuknya barang tanpa dokumen yang sah pun menjadi target. Jumat (3/4), kembali berhasil diamankan satu kapal yang membawa barang larangan ekspor.

    Dalam siaran persnya pada Senin (6/4) dengan nomor Pers-05/EBC.04/2020 tersebut disebutkan, kapal bernama KM Putra Abadi memuat kayu teki tanpa dilindungi dengan dokumen kepabaenan yang sah.

    Hal ini dijelaskan Kakanwilsus DJBC Kepri, Agus Yulianto Senin pagi. Dikatakannya, penindakan kali ini dilakukan kepada sarana pengangkut KM Putra Abadi.

    “Penegahan dilakukan di Perairan Pulau Labon Kecil, dimana KM Putra Abadi ini membawa kayu Teki diduga dengan tujuan Singapura,” ujar Agus yulianto.

    Dikatakannya, sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM Putra Abadi, petugas sempat melihat sebuah speedboat dengan beberapa orang di atasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

    Karena curiga orang di atas speedboat itu adalah kru kapal, tim patroli kita kemudian melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut.

    “Namun saat pengejaran speedboat mengarah ke perairan dangkal sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran oleh kapal patroli kita. Hingga speedboat tersebut hilang jejak di balik pulau-pulau di sekitar Perairan Pulau Labon Kecil,” terangnya.

    Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Putra Abadi, saat diperiksa benar kapal dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki.

    Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

    “Kasus KM Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas (Larangan Terbatas), dan juga tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” tegasnya.(ria)