2 Ribuan TKI Diprediksi Pulang Via Pelabuhan Tanjungpinang

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    Para TKI dideportasi datang melalui Pelabuhan Laut Tanjungpinang di Sri Bintan Pura. (Posmetro.co/aiq)

    PINANG, POSMETRO.CO: Wakil Ketua RPTC Dinas Sosial Kepri, Said Edi, memprediksikan, sampai akhir tahun 2020, Tanjungpinang bakal kedatangan 2 ribu TKI deportasi. Namun, ia tak bisa memastikan berapa angka riilnya.

    “Sepertinya, perkiraan sekitar dua ribuan orang. Tetapi, kita sendiri juga belum bisa memastikan berapa angka pastinya,” sebut Said Edi kepada POSMETRO.CO, di RPTC Kepri-Senggarang, Sabtu (4/4).

    Perlu diketahui, kondisi para WNI yang dipulangkan, Sabtu (4/4), semua sehat. Sebelum berangkat, semua dicek kesehatannya satu per satu oleh pemerintah Malaysia.

    Mereka baru saja bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Malaysia. Jadi, mereka yang dipulangkan tidak ada yang sakit.

    Sampai di Indonesia, kondisi kesehatannya dicek lagi satu per satu. “Masyarakat tidak perlu khawatir kalau mereka ada yang kena virus covid 19,” ungkap Said Edi.

    Masih kata Said Edi, jumlah kedatangan mereka, ada 103 TKI. Laki-laki 76, perempuan 26, anak-anak 1.

    Mereka diberangkatkan dari Pasir Gudang, Johor Bahru menuju Tanjungpinang.

    “Mereka menggunakan ferry khusus MV Marina Syahputra 1,” sebutnya lagi.

    Setelah tiba di Tanjungpinang mereka dikirim ke RPTC untuk menjalani karantina selama 14 hari.

    Selama menjalani karantina, siapa pun tidak diperkenankan untuk menjenguk. Selanjutnya setelah 14 hari, maka dipulangkan ke daerah asal.(aiq)