Dada Diterjang Timah Panas, Pengedar Ganja Tewas

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias SIK didampingi Kasubbaghumas AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I Ipda Richie Putra, SH, saat ekspos kasus narkotika di Polres Bintan, Jumat (3/4). (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Untuk kesekian kalinya, Satnarkoba Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dan ganja.

    Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias SIK, didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I Ipda Richie Putra, SH, kepada awak media, di Polres Bintan, Jumat (3/4).

    Lebih lanjut AKP Nendra menjelaskan pelakunya berinisial DK. Dia dibekuk oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Lintas Barat Tanjung Pinang Tanjung Uban, dekat De Villa Bintan, Kabupaten Bintan, Jumat (3/4).

    Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias, SIK dan tim melakukan penyelidikan.

    Hasil penyelidikan, dilakukan penangkapan DK di jalan Lintas Barat Tanjung Pinang Tanjung Uban dekat De Villa Bintan. Lalu, pelaku digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan.

    Ternyata DK menyebutkan bahwa Narkotika tersebut didapat dari SS yang berada di Tanjung Pinang, kemudian Kasat Resnarkoba bersama tim menangkap SS di Jalan Pemuda Tanjungpinang.

    Namun, polisi tak gampang menangkapnya. SS melakukan perlawanan dan menggeluarkan pisau. Sehingga terjadi pergumulan dengan anggota tim yang mengakibatkan tangan anggota tim terluka.

    Anggota tim pun melakukan penembakan dan mengenai bagian dada, di bawah ketiak sebelah kiri pelaku SS. Kemudian tim membawa pelaku SS ke Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Fishabillah Provinsi Kepri di Tanjungpinang.

    Ternyata, setelah berada di rumah sakit pelaku SS dinyatakan sudah meninggal. Perlu diketahui juga bahwa pelaku SS merupakan residivis kasus Narkoba yang baru 5 bulan keluar dari penjara.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku DK, berupa 4 paket sabu seberat 9,1 gram. Lalu, 2 paket ganja seberat 21,3 gram.

    Sedangkan dari tangan pelaku SS, diamankan 1 paket ganja seberat 1 Kg. Lalu, 1 bilah pisau.

    Perkara yang disangkakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) subsider 114 ayat (2), Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati maupun seumur hidup.

    Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke penuntut umum.(aiq)