Pegawai Pemko Batam ‘Kerja di Rumah’ Diperpanjang 21 April

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Kantor Wali Kota Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau bekerja di rumah (Work from Home) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Batam diperpanjang hingga 21 April mendatang.

    “Iya benar, WfH diperpanjang hingga 21 April sesuai surat edaran Walikota Batam tanggal 31 Maret lalu. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Azril, Kamis (2/4).

    Hal ini tertuang dalam surat edaran Walikota Batam nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularab infeksi Covid-19. Sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengenai penyesesuaian sistem kerja ANS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di instansi pemerintahan.

    “Kita merujuk pada SE MenPAN-RB mengenai penyesesuaian sistem kerja ANS,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam itu.

    Selain memperpanjang WfH, ada beberapa point yang harus dilakukan yakni penyesesuaian sistem pekerja bagi pegawai termasuk pengisian Laporan Harian Kerja (LHK).

    Kemudian, setiap pimpinan OPD diminta melaporkan terkait data PNS yang terpapar Covid-19, baik Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam langkah mencengah penular Covid-19 di lingkungan Pemko Batam.

    Sebelumnya Pemko Batam sudah mengeluarkan surat edaran terkait bekerja di rumah bagi pengawai terhitung 23 Maret hingga 31 Maret lalu.(hbb)