Apri Minta 39 TKA PT BAI Dipulangkan Besok

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Sejumlah stakeholder di Bintan memberikan keterangan terkait kedatangan TKA asal Cina. (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Bupati Bintan, Apri Sujadi mengambil tindakan tegas atas ulah PT BAI, yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina ke Bintan. Melalui videoconfrence di PT BAI, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Rabu (1/4) siang maka sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3) semalam, akan dikembalikan ke Jakarta terhitung mulai besok, Kamis (2/4).

    “Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan Rapid Test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan mereka (TKA) kembali karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, ” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa, TKA yang akan bekerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

    “Untuk itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA, dimana teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri. Jadi, terhitung mulai besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA),” tutupnya.(aiq)