Perusahaan Tetap Beroperasi, Tapi Harus Ikuti Surat Pedoman Wali Kota

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Kepala Badan Pengusahaan Batam/Walikota Batam Muhammad Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO : Terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media tentang perusahaan, khususnya PMA, untuk berhenti beroperasi sementara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, pihak BP Batam menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

    Kepala Badan Pengusahaan Batam/Walikota Batam Muhammad Rudi, sejauh ini tidak meminta kepada perusahaan-perusahaan di Batam untuk menghentikan kegiatan operasionalnya pada saat ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

    Kepala BP Batam/Walikota Batam sangat mengerti dan mendukung semua jenis usaha, untuk tetap beraktivitas dan berproduksi walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19 saat ini.

    Namun tentunya, Kepala BP Batam/Walikota Batam tetap meminta kepada seluruh Pimpinan Perusahaan untuk tetap berpedoman pada Surat Imbauan Walikota Batam Nomor 263 tahun 2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus atau COVID-19.

    Dalam hal ini, setiap pimpinan perusahaan diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 di ruang lingkup kerjanya dan kepada pekerjanya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh karyawannya antara lain dengan cara:

    a. Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap karyawan saat datang dan pulang kerja;

    b. Sering mencuci tangan dengan pakai sabun.

    c. Menyediakan hand sanitizer di lingkungan perusahaan;

    d. Menyediakan masker untuk setiap orang karyawan.

    e. Menyediakan durasi waktu yang cukup saat kepulangan dan kedatangan karyawan shift yang berbeda, sehingga tidak terjadi pertemuan atau penumpukan karyawan yang berbeda shift tersebut.

    f. Mengatur jumlah dan posisi karyawan pada waktu istirahat makan, serta tidak saling berhadapan saat sedang makan.

    g. Mengimbau pekerja untuk kembali setelah melakukan pekerjaan dan menghindari tempat-tempat keramaian.

    Selain itu semua Pimpinan Perusahaan juga diminta membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemik COVID-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

    Perusahaan juga harus menyampaikan bagi pekerja yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter Puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.***